Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Opini

Status Tanah Markas FPI di Megamendung Bogor Terungkap Ilegal Setelah Rizieq Masuk Tahanan

Setelah masuk tahanan Polda Metro Jaya, status tanah Markas FPI di Megamendung Bogor mulai dibongkar dan ternyata ilegal.

Editor: Aldi Ponge
Instagram/@gunromli
Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Mohamad Guntur Romli 

Penulis Opini, Mohamad Guntur Romli

TRIBUNMANADO.CO.ID - Habis jatuh ketimba tangga. Demikian kira-kira nasib Rizieq Shihab dan FPI saat ini

Setelah masuk tahanan Polda Metro Jaya, status tanah Markas FPI di Megamendung Bogor mulai dibongkar dan ternyata ilegal.

Beredar Surat Somasi dari PTPN VIII tanggal 18 Desember 2020 yang meminta menyerahkan kembali tanah tersebut kepada negara.

Soal tanah yang dipakai Markas FPI di Megamendung bermasalah bukan informasi baru, tapi sudah lama.

Baca juga: Oma Flora (91) Kecewa Dana Lansia Tahap II Tidak Diterima Mungkin Hanya Orang Sehat Bukan Sakit

Baca juga: Bank BCA Buka Lowongan Kerja Magang, Lulusan SMA hingga S1, Cek Syarat dan Informasi Resmi di Sini

Sejak tahun 2017 sudah banyak yang mempertanyakan status tanah itu. Bahkan sudah ada laporan polisi. Tapi sayangnya tidak ada tindak lanjutnya.

Tanah yang dikuasai Rizieq itu luasnya mencapai 30,91 hektaer terletak di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor,

yang diduduki tanpa izin dan tanpa persetujuan sejak tahun 2013 padahal tanah itu aset PTPN VIII seperti yang termaktub dalam surat PTPN VIII itu.

Sejak tahun 2017 sudah ada keterangan resmi dari Camat Megamendung kalau tanah yang dikuasai Rizieq dan FPI itu milik PTPN VIII.

"Itu lahan negara. Kewenangannya PTPN VIII Gunung Mas," kata Camat Megamendung Hadijana pada Januari 2017

Demikian pula kata Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor AW Ganjar "Lahan Rizieq di Megamendung Tak Terdaftar di Kantor Pertanahan Bogor" Januari 2017

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok Kamis 24 Desember 2020, Gemini Tentukan Tujuan, Scorpio Tahan diri

Baca juga: Amerika Serikat Siapkan Rp 28 Triliun Jika Indonesia Buka Hubungan Diplomatik Dengan Israel

Kalau dalam hukum Islam, menguasai barang yang bukan miliknya disebut ghasab.

Hukumnya haram. Apalagi ghasab tanah. Ada ancaman keras dari Rasulullah Saw dalam sabdanya:

مَنِ اقْتَطَعَ شِبْرًا مِنَ الْأَرْضِ ظُلْمًا طَوَّقَهُ اللَّهُ إِيَّاهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ سَبْعِ أَرَضِينَ

Barangsiapa mengambil sejengkal tanah dengan dlalim, Allah akan mengalungkan kepadanya dari tujuh lapis bumi (Muttafaq Alaih)

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved