Berita Boltim
Bakal Dilaporkan ke Polisi Soal Surat Keterangan, Ini Kata Kadisdukcapil Boltim Rusmin Mokoagow
Bupati Sehan Landjar bakal melaporkan Kadis Dukcapil ke pihak berwajib terkait pelanggaran-pelanggaran termasuk mengeluarkan suket
Penulis: Siti Nurjanah | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, TUTUYAN - Kepala Dinas Penduduk dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Rusmin Mokoagow mengklarifikasi tuduhan dari Bupati Boltim Sehan Salim Landjar, soal surat keterangan (Suket) yang dikeluarkan untuk dapat melakukan pencoblosan di TPS 9 Desember 2020.
Bahkan sebelumnya, Bupati Sehan Landjar bakal melaporkan Kadis Dukcapil ke pihak berwajib terkait pelanggaran-pelanggaran termasuk mengeluarkan suket.
Menurut Rusmin, terkait hal itu, dirinya telah memberikan klarifikasi ke Bawaslu, di mana dirinya juga telah memberikan penjelasan terkait laporan yang dituduhkan kepadanya.
Ia menjelaskan, pada intinya, surat keterangan (suket) yang dikeluarkan itu ada dasar-dasar hukum.
Baca juga: 15 Petugas Kesehatan Positif Covid-19, Puskesmas Motoboi Kecil Ditutup Sementara
Baca juga: Tetty Paruntu-Sehan Landjar Syukuri Kemenangan di Tiga Wilayah
Baca juga: Libur Natal dan Tahun Baru, BNI Manado Siagakan 5.907 Agen46
Pertama berdasarkan Undang-undang 23 tahun 2006 yang telah diubah dengan Undang-undang tahun 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan pasal 59 ayat 1 sub B tentang Surat Keterangan Kependudukan dan ayat 3 pada akhir kalimat disebutkan 'diterbitkan dan ditandatangani oleh instansi pelaksana',
Dalam hal ini yang dimaksud 'Instansi Pelaksana' dalam Undang-undang itu adalah Dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil), kemudian yang menandatangani di situ adalah kepala dinas, jadi ada dasarnya.
"Capil mengeluarkan suket kependudukan itu ada dasarnya, suket kependudukan yang dimaksud di situ ada 3 macam, surat keterangan tempat tinggal, surat keterangan domisili dan surat keterangan pengganti identitas atau KTP," jelasnya.
Baca juga: Damkar Pemerintah Boltim Tak Datang, 3 Rumah Ludes Terbakar, Warga Padamkan Api Pakai Ember
Menurutnya, hal itu sesuai dengan regulasi, kemudian selanjutnya apa yang dituduhkan kepada saya, bahwa pengurusan surat keterangan itu tidak ada pengantar dari desa, maka regulasi yang ada yaitu surat Menteri Dalam Negeri nomor 471/5319/SJ tanggal 25 Juni 2019 tentang pelaksanaan kebijakan bidang administrasi kependudukan
pada point 3 disebutkan, 'sedangkan pelayanan administrasi lainnya tidak lagi memerlukan pengantar dari RT/RW, Desa/Kelurahan' dalam lampiran surat tersebut pada huruf B point 21 'Penerbitan kembali dokumen kependudukan karena hilang, rusak atau perubahan data'.
"Yang memerlukan pengantar dari desa itu adalah pendaftaran biodata penduduk, artinya penduduk yang belum masuk dalam database di Disdukcapil itu yang kami kembalikan ke desa untuk meminta surat pengantar, karena yang lebih menguasai di situ adalah kepala dusun dan sangadi.
Jadi apa yang saya lakukan di Disdukcapil dalam rangka menerbitkan suket itu sesuai regulasi. Selanjutnya, kenapa saya terbitkan 2 macam suket, suket yang sudah melakukan perekaman dan suket yang belum melakukan perekaman," ujarnya.
Baca juga: Bohong Saat Isi Daftar, Pria Terinfeksi Covid-19 Meninggal di Pesawat, Penerbangan Langsung Kacau
Menurutnya, suket yang telah melakukan perekaman bertuliskan bahwa yang bersangkutan sudah melakukan perekaman, sedangkan suket yang belum melakukan perekaman, di situ disebutkan bahwa yang bersangkutan benar-benar terdata dalam database Disdukcapil Boltim.
Jadi sudah terdata dan kami terbitkan "karena masyarakat sangat membludak, waktu sudah mepet tinggal beberapa jam pelaksanaan itu, sementara pada tanggal 7 Desember server kami mengalami gangguan.
Kami perbaiki dengan meminta bantuan dari Disdukcapil Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah, diperbaiki hingga jam 9 pagi dan bisa diaktifkan kembali, itupun untuk yang online tetap mengalami gangguan, maka dikeluarkanlah suket manual," jelasnya.
Lanjutnya, dalam mengeluarkan suket manual itu sesuai dengan regulasi surat menteri dalam negeri nomor 471.13/22877/Dukcapil tanggal 16 November 2020 tentang 'Rekam cetak KTP-el dan Suket telah merekam dalam rangka mendukung pilkada 9 Desember 2020', poin 2 sub B dinyatakan disitu 'Kepala Dinas dapat melaksanakan langkah-langkah diskresi'.