Pemungutan Suara di Kotamobagu
Besok Kantor Pemkot Kotamobagu Libur, Sekkot Kotamobagu Imbau ASN dan THL Gunakan Hak Pilih
Besok 9 Desember 2020 ASN dan THL Pemkot Kotamobagu libur. Ini imbauan Sande Dodo Sekkot Kotamobagu untuk semuanya.
Penulis: Alpen_Martinus | Editor: Handhika Dawangi
TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Pemerintah Kota Kotamobagu memastikan tidak ada aktivitas di kantor pemerintahan saat pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Utara.
Besok 9 Desember 2020 semua ASN dan THL libur.

Hal tersebut sesuai dengan keputusan Presiden nomor 22 tahun 2020 tentang hari pemungutan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2020 sebagai hari libur nasional.
"Jadi besok hari libur Nasional, kita semua libur, dan masuk lagi hari Kamis," jelas Sande Dodo Sekkot Kotamobagu, Selasa (8/12/2020).

Ia mengimbau kepada seluruh ASN dan THL untuk menggunakan hak pilih mereka dan jangan golput.
"Gunakan hak pilih anda, karena suara anda akan sangat menentukan pemimpin Sulawesi Utara kedepan," katanya.
Selain itu, ia meminta ASN dan THL yang memilih untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, supaya pemilihan menjadi sukses dan sehat.
"Jangan lupa pakai masker, cuci tangan, dan jaga jarak, supaya kita semua tetap sehat usai memilih," kata dia. (Amg)
Aturan Saat Mencoblos
Harus tahu aturan saat akan mencoblos pada 9 Desember 2020 di TPS masing-masing.
Perhatikan aturan-aturan berikut ini jangan sampai salah.
Sudah diatur jam nya.

Setiap pemilih sudah diatur jamnya ke TPS.
Ada 16 aturan mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada 2020 yang perlu diperhatikan.
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun ini dilaksanakan pada 9 Desember 2020, yang juga ditetapkan sebagai libur nasonal.