Pemungutan Suara di Kotamobagu
Besok Kantor Pemkot Kotamobagu Libur, Sekkot Kotamobagu Imbau ASN dan THL Gunakan Hak Pilih
Besok 9 Desember 2020 ASN dan THL Pemkot Kotamobagu libur. Ini imbauan Sande Dodo Sekkot Kotamobagu untuk semuanya.
Penulis: Alpen_Martinus | Editor: Handhika Dawangi
270 daerah gelar Pilkada 2020
Sebagai informasi tambahan, terdapat 270 daerah yang gelar Pilkada Serentak 2020 dengan rincian sembilan provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten.
Sebanyak 715 pasangan calon siap meramaikan Pilkada 2020 di 270 daerah.
Demikian menurut data yang disampaikan Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik, kepada wartawan, Rabu (30/9/2020).
Dari 715 paslon, 24 di antaranya merupakan calon gubernur dan wakil gubernur yang tersebar di sembilan provinsi.
Pada tingkat kabupaten/kota, terdapat 691 pasangan calon bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan wakil wali kota.
Jumlah ini tersebar di 260 kabupaten/kota.
KPU mencatat, dari 270 daerah yang menyelenggarakan Pilkada, daerah yang hanya terdapat 1 calon (calon tunggal) sebanyak 25 kabupaten/kota.
Tahap persiapan dan penyelenggaraan Pilkada 2020
Dikutip dari kpu.go.id, adapun tahapan dan penyelenggaraan Pilkada 2020 sebagai berikut:
Tahap Persiapan Pilkada 2020
- 30 September 2019: Perencanaan Program dan Anggaran
- 1 Oktober 2019: Penyusunan dan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)
- 1 November 2019 - 8 Desember 2020: Sosialisasi kepada Masyarakat
- 1 November 2019 - 8 Desember 2020: Penyuluhan/Bimbingan Teknis Kepada KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan KPPS
- 15 Januari 2020 - 23 November 2020: Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS
- 1 November 2019 - 8 November 2020: Pendaftaran Pemantauan Pemilihan
- 23 Januari 2020 - 23 Maret 2020: Pengolahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4)
- 23 Maret 2020 - 6 Desember 2020: Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih
Tahap penyelenggaraan Pilkada 2020
- 26 Oktober 2019 - 23 Agustus 2020: Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan
- 4 September 2020 – 6 September 2020: Pendaftaran Pasangan Calon
- 26 September 2020 - 5 Desember 2020: Masa Kampanye
- 25 September 2020 – 25 Desember 2020: Laporan Audit dan Dana Kampanye
- 7 Agustus 2020 – 20 November 2020: Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara
- 9 Desember 2020: Pemungutan dan Penghitungan suara di TPS
- 9 Desember 2020 - 26 Desember 2020: Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
(Tribunnews.com/Fajar, Sri Juliati, Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Pekerja Libur di Hari Pelaksanaan Pilkada 2020
Para pekerja akan mendapatkan libur di hari Pelaksanaan Pilkada 2020.
Hal tersebut dijelaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 diterbitkan pada Senin (7/12/2020).
Surat ini ditujukan kepada semua gubernur di Indonesia.
Melalui surat tersebut, Ida mengingatkan agar pekerja diberikan kesempatan untuk menggunakan hak suaranya.
Hal ini mengingat pada tanggal 9 Desember 2020 telah ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional bertepatan dengan dilaksanakannya Pilkada 2020.
Ida juga menyebut, hari libur nasional tersebut juga berlaku bagi daerah yang tidak melaksanakan pilkada.
“Bagi pekerja/buruh yang daerahnya melaksanakan pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilihnya,” kata Ida dalam keterangan tertulis, Senin (7/12).
Dalam surat tersebut pun disebutkan pekerja/buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Begitupun dengan pekerja/buruh yang daerahnya tidak melaksanakan Pilkada dan tetap harus masuk kerja, maka pelaksanaan hak-haknya sama, yakni berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya,” ucap Ida.
Ia pun meminta agar pekerja/buruh, pengusaha dan seluruh pihak menggunakan hak suaranya dalam pilkada dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Penetapan tanggal 9 Desember sebagai Hari Libur Nasional sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
Artikel ini sebagian telah tayang di:
Tribunnews.com dengan judul 16 Aturan Mencoblos di TPS pada Pilkada Serentak 9 Desember 2020 yang Perlu Diperhatikan,
Kompas.com dengan judul Menaker: Pekerja Libur pada 9 Desember meski Daerahnya Tak Laksanakan Pilkada
Subscribe YouTube Channel Tribun Manado: