Kasus Pembunuhan
7 Anak Almarhum Raja Adat Samosir Memprihatinkan, Ada yang Tinggal di Panti Asuhan dan Putus Sekolah
Mereka hidup tanpa ayah dan ibu di rumah peninggalan orang tuanya di Ronggur Ni Huta. Ibunya sendiri sudah terlebih dulu meninggal tahun 2018 lalu
Selain itu, kata Dwi, penyidik Polres Samosir mengatakan rekonstruksi berbeda dengan berkas yang dilimpahkan kepada Kejaksaan.
Seharusnya, kata Dwi, berkas yang dibawakan polisi kepada Kejaksaan yang dipaparkan dalam rekonstruksi tersebut.
"Ini kan, perannya berarti sudah tidak ada," sebut Dwi Sinaga.
Baca juga: Kerjain Teman Berulang Tahun Nyaris Berakhir Petaka, Justru Tewaskan Remaja Lain
Adapun pada temu pers Kamis (4/9/2020) lalu, Kapolres Samosir AKBP M Saleh menyampaikan bahwa ke-6 tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP.
"Dan kemudian untuk pasal yang kita terapkan sesuai pasal 340, dalam pembunuhan berencana ini semua sudah memenuhi unsur meski peran berbeda," terang Kapolres ketika itu.
Dihubungi Tribun-Medan.com, Kapolres Samosir AKBP M Saleh mengatakan masih sedang agenda kerja atau rapat di Polda Sumut.
"Hubungi kasat reskrim ya saya di Medan ada rapat di Polda," ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Tribun-Medan.com masih menunggu keterangan resmi dari Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Suhartono.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Pembunuhan Raja Adat Rianto Simbolon, Pengacara Protes: Visum 11 Tusukan tapi Rekonstruksi Cuma 5