Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan

7 Anak Almarhum Raja Adat Samosir Memprihatinkan, Ada yang Tinggal di Panti Asuhan dan Putus Sekolah

Mereka hidup tanpa ayah dan ibu di rumah peninggalan orang tuanya di Ronggur Ni Huta. Ibunya sendiri sudah terlebih dulu meninggal tahun 2018 lalu

TRIBUN-MEDAN/ARJUNA BAKKARA
Empat tersangka pembunuhan Rianto Simbolon dihadirkan dalam temu pers di Mako Polres Samosir, Jumat (14/8/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Nasib anak-anak Almarhum Rianto Simbolon kini memprihatinkan.

Anak-anak almarhum Rianto terlihat turut serta akan ikut menyaksikan kejamnya pembantaian terhadap ayahnya.

Mendiag raja adat Samosir Rianto Simbolon (41) menjadi korban pembunuhan oleh 6 tersangka di Desa Sijambur Kecamatan Ronggur Ni Huta.

Sebagaimana, Peristiwa itu terjadi pada Minggu Pagi 9 Agustus 2020 yang lalu dan penemuan jasad Rianto yang tewas mengenaskan mengejutkan warga.

Jasad Rianto ditemukan warga Desa Pardomuan I tepatnya di simpang antara Gereja Advent dan Kafe Buni-Buni.

Pembunuhan Raja Adat Samosir, Anak Banyak, Dua di Antaranya Kini Masuk Panti Asuhan

Selain keluarga besar, Tim Penasihat Hukum Korban dari Law Office Dwi Ngai Sinaga, Dwi Ngai Sinaga, Rudi Zainal Sihombing, dan Benri Pakpahan turut hadir, "Hari ini rekonstruksinya,"ujar Dwi dihubungi via telepon seluler.

Rekonstruksi akan dilaksanakan pada Pukul 13.00 WIB yang langsung diperagakan oleh para tersangka. Keluarga telah berkumpul sembari menunggu kehadiran Jaksa.

Berdasarkan video yang dikirimkan Romual Sinaga tim Dwi Sinaga, rasa trauma mendalam masih membayangi anak-anak almarhum atas kematian ayahnya yang dibunuh dengan cara kejam.

Terlebih putri pertamanya Menanti Simbolon yang kini duduk di bangku kelas 3 SMA N I Ronggur Ni Huta.

Menanti tak mau banyak bicara. Mengenakan topi hitamnya berusaha menutupi wajahnya, sambil menangis.

Korban meninggalkan 7 anak yang masih belia. Selain Menanti yang paling sulung, antara lain Boss Fernando Simbolon (16), Baen parningotan (14), Margaret l Simbolon (12), Risna Simbolon (8), Gabetua Simbolon (8) dan anak paling bungsu Martogi tua Simbolon (4).

Kini mereka hidup tanpa ayah dan ibu di rumah peninggalan orang tuanya di Ronggur Ni Huta. Ibunya sendiri sudah terlebih dulu meninggal pasa tahun 2018 lalu.

Baca juga: Seorang Pria Tewas Saat Turun ke Sumur, 3 Warga Lain Datang Menolong Ikut Meninggal

Sedangkan dua adiknya paling kecil dititipkan di Panti Asuhan.

Bos Fernando Simbolon diwawancarai mengatakan, untuk biaya makan sehari-hari mereka mencari sendiri selain dibantu "namborunya" atau saudara perempuan ayahnya.

Sedangkan sekolahnya tak lagi berlanjut, meski beberapa waktu lalu Pemkab Samosir menjanjikan akan menanggung biaya sekolah anak-anak korban.

Hingga saat ini, Fernando Simbolon terpaksa "maragat" atau menyadap tuak untuk menyambung hidup.

Adapun Keempat tersangka pembunuh ayahnya yang sudah ditangkap dalam tempo 24 jam sebelumnya pada 9 Agustus 2020 lalu yakni Bilhot Simbolon (27), Tahan Simbolon (42), Parlin Sinurat (42), Justianus Simbolon (60) lalu disusul penangkapan tersangka ke-5 yakni Pahala Simbolon (24).

Sedangkan 1 orang lagi sedang diburu dan berstatus DPO.

Rekonstruksi pembunuhan raja adat Samosir, Rianto Simbolon berlangsung di Mapolres Samosir, Kamis (26/11/2020) sejak pukul 13.40-17.36 WIB.

Setelah mengkikuti rekonstruksi tersebut, Penasihat Hukum keluarga korban, Dwi Ngai Sinaga, merasa ada kejanggalan.

Ia pun melayangkan protes terhadap penyidik Polres Samosir hingga terjadi perdebatan.

"Ada kejanggalan menurut saya selama berlangsungnya rekonstruksi. Pada visum kemarin ada 11 tusukan, tapi tadi ketika rekonstruksi hanya 5 tusukan," kata Dwi Ngai Sinaga dihubungi Tribun-Medan.com, petang hari.

Adapun tersangka pembunuh Rianto Simbolon yakni Bilhot Simbolon (27), Tahan Simbolon (42), Parlin Sinurat (42), Justianus Simbolon (60), dan Pahala Simbolon (24).

Seorang pelaku lainnya berstatus DPO dan sedang diburu Tim Reskrim Polres Samosir.

Menurut Dwi Sinaga, alat bukti serta peran beberapa tersangka kini kabur.

Empat pisau dan batu yang digunakan membantai korban, tidak jelas siapa saja pemerannya.

"Alat bukti batu bata itu tidak ada perannya, empat pisau itu pun tidak ada perannya. Masa penyidik mengatakan itu versi Pahala," ujar Dwi Sinaga.

Menurut Dwi, polisi telah menghilangkan peran tersangka lainnya. A

lasannya, pada rekonstruksi hari ini polisi tidak memunculkan alat bukti batu bata dan 4 pisau lainnya serta siapa pemerannya.

Selain itu, kata Dwi, penyidik Polres Samosir mengatakan rekonstruksi berbeda dengan berkas yang dilimpahkan kepada Kejaksaan.

Seharusnya, kata Dwi, berkas yang dibawakan polisi kepada Kejaksaan yang dipaparkan dalam rekonstruksi tersebut.

"Ini kan, perannya berarti sudah tidak ada," sebut Dwi Sinaga.

Baca juga: Kerjain Teman Berulang Tahun Nyaris Berakhir Petaka, Justru Tewaskan Remaja Lain

Adapun pada temu pers Kamis (4/9/2020) lalu, Kapolres Samosir AKBP M Saleh menyampaikan bahwa ke-6 tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP.

"Dan kemudian untuk pasal yang kita terapkan sesuai pasal 340, dalam pembunuhan berencana ini semua sudah memenuhi unsur meski peran berbeda," terang Kapolres ketika itu.

Dihubungi Tribun-Medan.com, Kapolres Samosir AKBP M Saleh mengatakan masih sedang agenda kerja atau rapat di Polda Sumut.

"Hubungi kasat reskrim ya saya di Medan ada rapat di Polda," ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, Tribun-Medan.com masih menunggu keterangan resmi dari Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Suhartono.

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Pembunuhan Raja Adat Rianto Simbolon, Pengacara Protes: Visum 11 Tusukan tapi Rekonstruksi Cuma 5

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved