Opini
Advokat Penegak Hukum Bebas dan Mandiri!
Profesi dimana seseorang untuk mengabdikan diri kepada kepentingan klien atau masyarakat yang dituntut harus profesional
Catatan: Vebry Tri Haryadi (Praktisi Hukum, Advokat Manado)
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - MENJADI seorang Advokat bukanlah perkara mudah. Profesi dimana seseorang untuk mengabdikan diri kepada kepentingan klien atau masyarakat yang dituntut harus profesional dalam keadaan apapun juga. Profesi Advokat adalah profesi mulia, walau di mata masyarakat predikat lainnya juga melekat baik plus dan minusnya. Namun, Advokat tetaplah profesi mulia yang berada bersama-sama dengan penegak hukum lainnya.
Karya terbesar seorang Advokat/ Penasihat Hukum/Pengacara tiada lain adalah untuk membantu hakim mengungkap kebenaran materiil atas suatu kasus yang sedang ditangani. Oleh karena itu, Penasihat Hukum hendaknya harus konsisten dengan perkara yang dibelanya meski penuh risiko. Tenaga, pikiran, biaya dan waktu suatu yang tak dapat dielakkan jika Penasihat Hukum bekerja secara profesional.
Advokat sebenarnya adalah satu potensi kekuatan dalam masyarakat dan negara untuk menegakkan hukum, keadilan, kebenaran dan Hak Asasi Manusia (HAM). Ungkapan Shakespeare, sastrawan Inggris ternama, mengatakan, "Let's kill all the lawyers." Kalau ingin mendirikan negara diktator dan ingin menghapus persamaan HAM, maka bunuhlah terlebih dahulu para Pengacara/Advokat.
Baca juga: Kabar Duka, Ricky Yacobi, Striker Legenda Timnas Indonesia Meninggal Dunia saat Main Bola
Baca juga: Profil Dudung Abdurachman Sosok yang Berani Perintahkan Copot Baliho Pemimpin FPI Rizieq Shihab
Baca juga: Terungkap Alasan PA 212 Berterima Kasih pada TNI Atas Insiden Pencopotan Baliho Rizieq Shihab
Apa dan siapa Advokat itu ?
Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan ...., demikian bunyi Pasal 1 butir 1 Undnag-Undang (UU) No. 18 tahun 2003 tentang Advokat. Pasal 15 UU Advokat telah menegaskan bahwa status Advokat Penegak Hukum yang bebas dan mandiri. Jadi, Penegak Hukum diantara Penegak Hukum lainnya, Polisi, Jaksa, dan Hakim.
Mengapa Advokat begitu banyak sebutan nama ?
Advokat salah satu profesi yang paling banyak memiliki sebutan nama di antaranya: pembela, penegak hukum, penasihat hukum, praktisi hukum, ahli hukum, konsultan hukum, lawyer, dan lain-lain. Selanjutnya SEMA No.047/TUN/III/1989 ada lagi diperkenalkan Pengacara Praktik disamping Advokat. Bahkan dalam prakteknya bermunculan istilah asing, seperti Attorney-At-Law, Advocates, Solicitors, Law Firm dan lain-lain.
Namun, yang lebih populer di kalangan masyarakat selain Advokat adalah Pengacara. Pengacara/Advokat dapat membela setiap klien dalam perkara apapun dan dimana pun. Oleh karena itu, tidaklah mulia memandang sebelah mata profesi advokat karena profesi ini cukup berperan dalam proses penegakan hukum di negeri ini dengan berbagai karut marut dunia hukum dengan kepentingan penguasa yang korup.
Sosok Advokat memiliki ciri khas yang melekat pada dirinya, selain harus berani juga: berpenampilan rapi dan selalu mengenakan pakaian necis, ramah, pintar berbicara, pejuang kebenaran dan keadilan dan umumnya suka senyum.
Nama Pengacara itu sendiri ditemukan dalam pasal 5 Reglemen hukum acara perdata Eropa (Rv). Kemudian Advokat (bahasa Belanda "Advocaat") sebagai nama resmi profesi dalam sistem peradilan kita untuk pertama kalinya ditemukan dalam ketentuan Susunan Kehakiman dan Kebijaksanaan Mengadili (Bab VI RO).
Baca juga: Cetak Gol dan Mau Selebrasi, Mantan Striker Timnas Indonesia Jatuh Lalu Meninggal Dunia
Kini setelah UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat istilah baku yang digunakan adalah Advokat (pasal 1 angkat 1). Meskipun UU Advokat tidak mencabut ketentuan lama terkait Pengacara, namun berbagai istilah Pengacara yang pernah digunakan dinyatakan sebagai Advokat (Pasal 32).
Selanjutnya nama resmi Advokat yang digunakan dalam KUHAP adalah penasihat hukum atau disingkat PH. Sedang dalam Hukum Acara Perdata R.Bg/HIR Pengacara disebut sebagai kuasa.
Penasihat Hukum itu sendiri berasal dari kata "raadsman," bukan sebagai kuasa (gemaghtigde), artinya bukan bertindak sebagai wakil terdakwa menghadapi dakwaan atau tuntutan jaksa di pengadilan. Akan tetapi, Penasihat hukum mendampingi dan membela kepentingan hukum terdakwa dalam pemeriksaan pengadilan.
Apapun istilahnya, UU No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat istilah baku yang digunakan adalah Advokat yang merupakan profesi mulia (officium nobile).
Disebutnya Advokat sebagai Profesi Mulia karena Advokat mengabdikan dirinya serta kewajibannya kepada kepentingan masyarakat dan bukan semata-mata karena kepentingannya sendiri. (Berbagai sumber (***)
Baca juga: Slamet Maarif: Kami Ucapkan Terimakasih Kepada Semua Pihak yang Berpartisipasi Menurunkan Baliho
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:
