Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Heboh

11 Nama Oknum Anggota TNI yang Dituntut Hukuman Penjara hingga Pemecatan, Aniaya Warga Sipil & Tewas

Sebanyak 11 Oknum anggota TNI dituntut hukuman penjara hingga pemecatan.

Editor: Alexander Pattyranie
KOMPAS.COM/ IRA GITA
Suasana saat sidang tuntutan kasus penganiayaan berujung kematian yang melibatkan 11 anggota TNI di Pengadilan Militer II-08, Penggilingan, Jakarta timur, Selasa (17/11/2020). 

1. Letda Cba Oky Abriansyah dengan pidana pokok penjara selama 2 tahun, dikurangi selama masa penahanan. Sementara pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD.

2. Letda CBa Edwin Sanjaya dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan sementara.

3. Serka Endika Sanjaya dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan sementara.

4. Sertu Junaedi dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan sementara.

5. Serda Erwin Ilhamsyah dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan sementara.

6. Serda Galih Pangestu dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan sementara.

7. Serda Hatta Rais dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan sementara.

8. Serda Mikhael Julianto Purba dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan sementara. Dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD.

9. Serda Prayogi Dwi Firman Hanggalih dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan sementara.

10. Praka Yuska Agus Prabakti dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan sementara.

11. Praka Albert Panghiutan Ritonga dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan sementara.

Kasus ini bermula ketika korban bernama Jusni, pada 9 Februari 2020, bertemu dengan teman-temannya di salah satu kafe di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kemudian Jusni dan teman-temannya terlibat perkelahian dengan beberapa orang yang salah satunya merupakan anggota TNI.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan KontraS, Jusni mengalami penyiksaan di tiga lokasi berbeda, yakni di depan Masjid Jamiatul Islam, Jalan Enggano, dan Mess Perwira Yonbekang 4/Air.

Jusni meninggal dunia pada 13 Februari 2020, setelah sempat dilarikan ke rumah sakit

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved