Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Heboh

11 Nama Oknum Anggota TNI yang Dituntut Hukuman Penjara hingga Pemecatan, Aniaya Warga Sipil & Tewas

Sebanyak 11 Oknum anggota TNI dituntut hukuman penjara hingga pemecatan.

Editor: Alexander Pattyranie
KOMPAS.COM/ IRA GITA
Suasana saat sidang tuntutan kasus penganiayaan berujung kematian yang melibatkan 11 anggota TNI di Pengadilan Militer II-08, Penggilingan, Jakarta timur, Selasa (17/11/2020). 

Staf Divisi Hukum KontraS, Andi Muhammad Rezaldy, menjelaskan bahwa saat itu, Jusni berencana melamar pekerjaan seperti teman-temannya.

"Korban ini baru sekitar tiga bulan di Jakarta, tadinya pingin berlayarlah begitu kan. Di sini dia bersama teman-temannya jadi pengin ikut berlayar," ujar Andi.

Andi menambahkan, saat di kafe itu Jusni dan teman-temannya terlibat perkelahian dengan sejumlah orang, termasuk anggota TNI.

"Sekitar pukul 05.00 WIB dini hari tanpa alasan yang jelas, kami juga sudah verifikasi, Jusni ini dipukul, terjadilah perkelahian di sana. Diduga ada salah satu oknum anggota TNI berteriak cabut pistol," ujar dia.

Saat itu Jusni dan teman-temannya berlarian untuk menyelamatkan diri.  

Tak lama setelah itu, kata Andi, datang 10 orang yang mengejar lalu menangkap Jusni.

Menurut Andi, dalam persidangan kasus itu, saksi yang dihadirkan hanya yang berkaitan dengan penyiksaan di satu lokasi saja.

"Diduga tempat penyiksaan ada lebih dari satu tempat, tetapi saksi yang dihadirkan hanya berkaitan dengan penyiksaan yang ada satu lokasi aja di depan masjid," ujar Andi.

"Saksi yang tahu ada penyiksaan di mes atau di Enggano tidak dihadirkan,

sehingga kami menganggap proses peradilan ini tidak obyektif," ujar dia.

Jusni meninggal dunia pada 13 Februari 2020 setelah sempat dilarikan ke rumah sakit.

Kasus itu sedang berjalan di Pengadilan Militer dan sidang tuntutannya akan berlangsung hari ini.

(Kompas.com/Ira Gita Natalia Sembiring)

BERITA PILIHAN EDITOR :

Baca juga: Presiden Jokowi Bicara Reshuffle Kabinet, Kemarin Kapolri Copot 2 Kapolda, Dianggap Lalai Protokol

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved