Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Heboh

11 Nama Oknum Anggota TNI yang Dituntut Hukuman Penjara hingga Pemecatan, Aniaya Warga Sipil & Tewas

Sebanyak 11 Oknum anggota TNI dituntut hukuman penjara hingga pemecatan.

Editor: Alexander Pattyranie
KOMPAS.COM/ IRA GITA
Suasana saat sidang tuntutan kasus penganiayaan berujung kematian yang melibatkan 11 anggota TNI di Pengadilan Militer II-08, Penggilingan, Jakarta timur, Selasa (17/11/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, PENGGILINGAN - Sebanyak 11 Oknum anggota TNI dituntut hukuman penjara hingga pemecatan.

Tuntutan ini diungkapkan dalam sidang kasus penganiayaan seorang warga sipil hingga tewas.

Dikutip dari Kompas.com, sidang dilangsungkan di Pengadilan Militer II-08, Penggilingan,

Jakarta timur, Selasa (17/11/2020).

BERITA PILIHAN EDITOR :

Baca juga: Presiden Jokowi Bicara Reshuffle Kabinet, Kemarin Kapolri Copot 2 Kapolda, Dianggap Lalai Protokol

Baca juga: Kecelakaan Maut, Istri Tewas Suami Luka Parah Usai Motor Masuk Jurang, Padahal Baru 3 Hari Menikah

Baca juga: ILC Selasa 17 November 2020, Karni Ilyas Kena Masalah, Tema Disorot Merugikan Habib Rizieq dan Anies

TONTON JUGA :

Ke-11 terdakwa diancam pidana pasal 351 ayat 1 jo ayat 3 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Masing-masing terdakwa dituntut hukuman penjara dengan lama waktu yang berbeda.

Dua orang di antaranya dituntut agar dipecat dari TNI Angkatan Darat.

"Bersalah melakukan tidak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama yang mengakibatkan mati," kata Oditur militer, Letkol Chk Salmon Balubun dalam persidangan.

"Kami mohon agar majelis hakim pengadilan militer II-08 Jakarta agar menjatuhkan hukuman pada diri para terdakwa," sambungnya.

Berikut keterangan tuntutannya:

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved