Berita Heboh
11 Nama Oknum Anggota TNI yang Dituntut Hukuman Penjara hingga Pemecatan, Aniaya Warga Sipil & Tewas
Sebanyak 11 Oknum anggota TNI dituntut hukuman penjara hingga pemecatan.
TRIBUNMANADO.CO.ID, PENGGILINGAN - Sebanyak 11 Oknum anggota TNI dituntut hukuman penjara hingga pemecatan.
Tuntutan ini diungkapkan dalam sidang kasus penganiayaan seorang warga sipil hingga tewas.
Dikutip dari Kompas.com, sidang dilangsungkan di Pengadilan Militer II-08, Penggilingan,
Jakarta timur, Selasa (17/11/2020).
BERITA PILIHAN EDITOR :
Baca juga: Presiden Jokowi Bicara Reshuffle Kabinet, Kemarin Kapolri Copot 2 Kapolda, Dianggap Lalai Protokol
Baca juga: Kecelakaan Maut, Istri Tewas Suami Luka Parah Usai Motor Masuk Jurang, Padahal Baru 3 Hari Menikah
Baca juga: ILC Selasa 17 November 2020, Karni Ilyas Kena Masalah, Tema Disorot Merugikan Habib Rizieq dan Anies
TONTON JUGA :
Ke-11 terdakwa diancam pidana pasal 351 ayat 1 jo ayat 3 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Masing-masing terdakwa dituntut hukuman penjara dengan lama waktu yang berbeda.
Dua orang di antaranya dituntut agar dipecat dari TNI Angkatan Darat.
"Bersalah melakukan tidak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama yang mengakibatkan mati," kata Oditur militer, Letkol Chk Salmon Balubun dalam persidangan.
"Kami mohon agar majelis hakim pengadilan militer II-08 Jakarta agar menjatuhkan hukuman pada diri para terdakwa," sambungnya.
Berikut keterangan tuntutannya: