Berita Regional
Cemburu, Pria 30 Tahun Tikam Tetangganya hingga Tewas, Pelaku Terancam Penjara 20 Tahun
Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang AKP Agus Riwayanto Diputra mengatakan, pelaku diduga membunuh tetangganya karena cemburu.
Kapolsek Kualin, Ipda Edwin Lalang bersama anggota Polsek Kualin ke lokasi kejadian sekitar pukul 03.00 WITA dan langsung melakukan olah TKP.
Petugas juga menginterogasi beberapa saksi di lokasi kejadian.
Polisi mendapat informasi bahwa korban dianiaya dan dibunuh oleh AB, DB, dan RK.
Beberapa jam kemudian ketiga tersangka berhasil ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Kualin untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Para pelaku ditahan hingga 30 hari ke depan.
"Dalam waktu beberapa jam para tersangka kita amankan bersama barang buktinya dan sudah kita tahan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut," ucap dia. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Cemburu Buta, Suami Habisi Nyawa Tetangganya, Kasat Reskrim: Ini Pembunuhan Berencana, https://bali.tribunnews.com/2020/10/31/cemburu-buta-suami-habisi-nyawa-tetangganya-kasat-reskrim-ini-pembunuhan-berencana