Berita Regional
Cemburu, Pria 30 Tahun Tikam Tetangganya hingga Tewas, Pelaku Terancam Penjara 20 Tahun
Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang AKP Agus Riwayanto Diputra mengatakan, pelaku diduga membunuh tetangganya karena cemburu.
TRIBUNMANADO.CO.ID, ACEH TAMIANG – Seorang pria di Aceh nekat membunuh tetangganya sendiri hanya karena cemburu.
Menurut informasi yang ada pelaku menikam korbannya hingga tewas.
Diketahui pelaku berinisial NU (30) warga Desa Paya Udang, Kecamatan Seruway, Aceh, sedangkan korban adalah A (29).
Tersangka membunuh korban menggunakan sebilah pisau yang dibeli di Pasar Aceh Tamiang.
NU diduga membunuh tetangganya A (29) pada 27 Oktober 2020.

Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang AKP Agus Riwayanto Diputra mengatakan, pelaku diduga membunuh tetangganya karena cemburu.
Agus mengatakan, pelaku menuding korban berselingkuh dengan istrinya, S (24).
“Dia curiga istrinya ini selingkuh dengan korban. Maka, cemburu dan marah sehingga bertekad membunuh,” kata Agus lewat keterangan tertulis, Sabtu (31/10/2020).
Menurut Agus, pembunuhan itu telah direncanakan.
Sebab, pelaku membeli pisau di pasar.
Sampai saat ini, pisau yang digunakan membunuh korban belum ditemukan.
Agus mengatakan, pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya.
“Dia kita tahan di Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut.
Dijerat dengan pasal 338 dan 340 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun," kata Agus. (Kontributor Lhokseumawe, Masriadi)
Kejadian Serupa: Ayah dan Anak Bunuh Seorang Pria di Timor Tengah Selatan (TTS)