Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Regional

Cemburu, Pria 30 Tahun Tikam Tetangganya hingga Tewas, Pelaku Terancam Penjara 20 Tahun

Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang AKP Agus Riwayanto Diputra mengatakan, pelaku diduga membunuh tetangganya karena cemburu.

Editor:
ISTIMEWA
Ilustrasi- Foto tak terkait berita. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, ACEH TAMIANG – Seorang pria di Aceh nekat membunuh tetangganya sendiri hanya karena cemburu.

Menurut informasi yang ada pelaku menikam korbannya hingga tewas.

Diketahui pelaku berinisial NU (30) warga Desa Paya Udang, Kecamatan Seruway, Aceh, sedangkan korban adalah A (29).

Tersangka membunuh korban menggunakan sebilah pisau yang dibeli di Pasar Aceh Tamiang.

NU diduga membunuh tetangganya A (29) pada 27 Oktober 2020.

Ilustrasi tewas
Ilustrasi tewas (ThinkStock via Kompas)

Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang AKP Agus Riwayanto Diputra mengatakan, pelaku diduga membunuh tetangganya karena cemburu.

Agus mengatakan, pelaku menuding korban berselingkuh dengan istrinya, S (24).

“Dia curiga istrinya ini selingkuh dengan korban. Maka, cemburu dan marah sehingga bertekad membunuh,” kata Agus lewat keterangan tertulis, Sabtu (31/10/2020).

Menurut Agus, pembunuhan itu telah direncanakan.

Sebab, pelaku membeli pisau di pasar.

Sampai saat ini, pisau yang digunakan membunuh korban belum ditemukan.

Agus mengatakan, pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya.

“Dia kita tahan di Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut.

Dijerat dengan pasal 338 dan 340 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun," kata Agus. (Kontributor Lhokseumawe, Masriadi)

Kejadian Serupa: Ayah dan Anak Bunuh Seorang Pria di Timor Tengah Selatan (TTS)

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved