Berita Regional
Cemburu, Pria 30 Tahun Tikam Tetangganya hingga Tewas, Pelaku Terancam Penjara 20 Tahun
Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang AKP Agus Riwayanto Diputra mengatakan, pelaku diduga membunuh tetangganya karena cemburu.
Aksi nekat ayah dan anak berujung hukum.
Menurut informasi yang ada, Ayah dan anak tersebut berinisial DB (50) serta AB (22).
Keduanya dibekuk oleh aparat Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur.
Keduanya diketahui merupakan warga Kecamatan Kualin, Kabupaten TTS.
Ayah dan anak tersebut ditangkap lantaran membunuh seorang pria setempat bernama Benyamin Sila (38).
Menurut Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Hendrick Bahtera, pembunuhan itu berlangsung di sebuah pesta.

"Pembunuhan itu terjadi di tempat pesta," ungkapnya saat dihubungi, Jumat (30/10/2020) malam.
Selain DB dan AB, polisi juga menangkap seorang pelaku lainnya berinisial RK.
Bahtera menjelaskan, kejadian itu bermula ketika korban dan para pelaku mengikuti acara kumpul keluarga di rumah Daniel Naklui, Kamis (29/10/2020) malam.
Acara dilanjutkan dengan kegiatan bebas yakni berjoget dan dansa.
Menjelang tengah malam, terjadi keributan antara korban Benyamin Silla dengan AB, DB, dan RK.
Diketahui para pelaku sedang mabuk karena menenggak minunam keras.
Saat itu para tersangka sempat menganiaya dan memukul korban.
Dalam perkelahian tersebut, tersangka AB mengambil sebilah pisau yang telah dibawa dan langsung menikam korban dua kali di bagian dada.
Korban langsung jatuh ke tanah dan meninggal dunia karena pendarahan dan luka parah.