Rabu, 13 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tambang Emas

Sulut Surga Tambang Emas, Maraknya PETI Jadi Pekerjaan Rumah

Data resmi Dinas ESDM Provinsi Sulut, terdapat 51.150.448 Ton kandungan emas di Sulut yang tersebar di Minsel, Mitra, Minut dan Bolmong Raya

Tayang:
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: David_Kusuma
Istimewa
Tambang Bakan 

BELASAN TAMBANG LIAR MASIH BEROPERASI

Data yang diperoleh Tribun Manado dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolmong, ada belasan 
lokasi tambang tak berizin.

Yakni di Desa Mengkang, Bakan, Toraut, Doloduo, Mopait, Ponompian, Pindol, Muntoi Otam, Tanoyan, Ikhwan dan Toruakat.

Kadis DLH Bolmong Abdul Latief mengatakan, hanya dua tambang yang punya izin 
Amdal di Bolmong.

"PT JRBM serta KUD Perintis Tanoyan," katanya via ponsel Kamis (22/10/2020).

Latief mengaku sudah berulangkali menyurati pemilik tambang agar mengurus izin.

Soal penindakan, kata dia, merupakan wewenang aparat kepolisian.

"Soal penutupan, itu ranah aparat," katanya.

Ia membeber, izin tambang merupakan kewenangan provinsi. Pihaknya hanya bisa membantu 
dalam pengurusan izin amdal.

"Jadi alurnya begini, untuk urus izin tambang harus ada izin prinsip Bupati, rekomendasi tata ruang amdal dan lainnya. Kemudian Bupati mengeluarkan rekomendasi pertambangan untuk diajukan ke provinsi. Provinsi lantas mengajukannya ke pusat," kata dia.

Kapolres Bolmong AKBP Indra Pramana mengaku pihaknya tak bisa langsung menutup 
begitu saja lokasi tambang.

"Ini sangat kompleks. Kan tambang di sini sudah sejak puluhan tahun lalu. Di sisi lain personel kita juga masih terbatas ,"katanya.

Meski demikian, ia tetap memantau situasi kamtibmas di lokasi tambang. Razia sajam 
gencar diadakan terhadap petambang. 

"Dan situasi di sana kondusif," katanya.

Anggota DPRD Bolmong Febrianto Tangahu membeber, solusi masalah tambang di Bolmong 
adalah WPR.

Dengan WPR, warga bisa menambang secara legal dan keamanan terjamin.

"Kita dorong WPR," kata dia 

Beberapa waktu lalu. Pemkab Bolmong terus berupaya menyediakan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). 

Hingga 2020 Pemkab Bolmong sudah dua kali mengusulkan permohonan WPR ke Pemerintah Pusat di beberapa wilayah di Kabupaten Bolmong. Namun hingga saat ini baru dua wilayah yang disetujui.

 “WPR semuanya kita usulkan bahkan sudah 2 kali. Tapi hanya dua lokasi yang disetujui karena kewenangan itu bukan kewenangan saya atau Gubernur tapi kewenangan Pemerintah pusat. Dua lokasi itu Monsi dan Potolo, ini tergantung kewenangan Pemerintah pusat, kita hanya membantu masyarakat,” beber Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow.

Adapun WPR di wilayah Dumoga Yasti dalam kesempatan penyerahan bantuan pangan dan sembako di Kecamatam Dumoga Barat menyampaikan masih terkendala dengan status lahan.

"Wilayah pertambangan rakyat di Doloduo ini terkendala status lahannya. Tapi kita tetap usulkan dan sudah tiga kali, mudah-mudahan ada respon positif dari Pemerintah Pusat agar masyarakat saya yang menambang bekerja di tempat yang legal karena bisa membayar pajaknya dan ke Daerah. Saya mohon doa mudah-mudahan Pemerintah kabulkan usulan Pemerintah Kabupaten untuk menjadikan Kawasan Pertambangan, kurang lebih 350 hektar yang kita usulkan,” ujar Yasti.(art)

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Sumber: Tribun Manado
Halaman 4/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved