Tambang Emas
Sulut Surga Tambang Emas, Maraknya PETI Jadi Pekerjaan Rumah
Data resmi Dinas ESDM Provinsi Sulut, terdapat 51.150.448 Ton kandungan emas di Sulut yang tersebar di Minsel, Mitra, Minut dan Bolmong Raya
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, LOLAK - Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) surga tambang emas. Data resmi Dinas ESDM Provinsi Sulut, terdapat 51.150.448 Ton kandungan emas di Sulut yang tersebar di Minsel, Mitra, Minut dan Bolmong Raya.
Jumlah sebenarnya diperkirakan lebih besar dari itu karena sebagian besar wilayah Bolmong Raya
belum ada data pendukungnya.
Sayangnya potensi tambang yang besar ini belum terkelola dengan baik. Buktinya, banyak tambang liar yang beroperasi.
Tambang liar ini tidak memberi kontribusi bagi pemasukan daerah.
Uangnya masuk ke kantong cukong yang mengelola tambang itu beserta pejabat atau aparat yang berkongsi.
Baca juga: Pemkab Minut Siap Bersinergi, Suport Likupang Jadi Destinasi Wisata Super Prioritas
Baca juga: Wali Kota Manado Harap Masyarakat Disiplin Lakukan Pencegahan Covid-19
Baca juga: Sosok Mayjen TNI Tugas Ratmono, Anak Buah Jenderal Andika Perkasa yang Jadi Kapuskes TNI
Kecelakaan kerja kerap terjadi seperti di tambang Bakan pada awal 2019 lalu yang
menewaskan puluhan orang.
Belum lagi perselisihan yang dipicu dari saling rebut lubang.
Di sisi lain, tambang liar harus diakui memajukan ekonomi masyarakat.
Tindakan represif aparat yang menutup lokasi tambang liar, membawa rasa keadilan, namun
bertentangan dengan rasa kemanusiaan.
Ada ribuan warga yang akan kelaparan jika tambang ditutup paksa tanpa solusi.
DI BOLMONG
Desa Bakan, Kecamatan Tanoyan, Bolmong adalah kisah sedih salah urus tambang Sulut.
Desa ini dulunya dikenal sebagai daerah miskin dan terbelakang.
Ditemukannya areal emas di desa itu pada akhir 90 an membuat warga desa kaya mendadak.
Perlahan julukan desa terbelakang terhapus. Desa itu pun menyandang status desa petro dolar.
Warga membangun rumah mewah, beli kendaraan, bangun usaha dan menyekolahkan anak hingga perguruan tinggi.
Petaka itu datang pada awal 2020. Aparat bertindak keras dengan menutup pertambangan.
Siapa yang nekat menambang langsung ditangkap. Kemiskinan pun kembali menyelimuti warga yang
Baca juga: COVID-19 Indonesia: 253 Petugas Medis Meninggal Terdiri dari 141 Dokter, 9 Dokter Gigi & 103 Perawat
70 persennya bekerja sebagai penambang. Seperti dialami Yamin Gusasi.
Ditemui Tribun pekan lalu di rumahnya di jalan masuk menuju kawasan PETI desa Bakan, pria berusia 49 tahun ini mengaku tengah pusing memikirkan biaya sekolah seorang anaknya.
"Mereka lagi luring. Butuh ponsel, biaya pulsa dan lainnya. Sedang saya tak punya
apa - apa lagi," kata dia.
Keputusasaan melingkupi dirinya. Hal itu nampak dari wajah yang lusuh, rambut yang
awut - awutan dan suaranya yang lemah.
Ia dulu tak begini. Di masa jayanya sebagai penambang, dirinya tak pernah pusing soal kebutuhan anak.
Baca juga: Aktivitas Gempa Gunung Sinabung Sudah Lebih dari 30 Kali, Masyarakat Diminta Jauhi Zona Merah
Semuanya tercukupi. Bahkan bisa dibilang wah. "Kalau dulu semua bisa saya beli," katanya.
Profesi Yamin adalah kijang alias pengangkut batu rep.
Pendapatan bersih per harinya bisa sejuta lebih. Sebulan bisa Rp 30 jutaan.
"Itu belum terhitung pendapatan dari kantin milik istri saya," katanya.
Namun kini segalanya berubah setelah tambang ditutup. Untuk menyambung hidup, ia terpaksa bertani.
"Itupun bukan kebun saya," katanya.
Baca juga: Terungkap Oknum TNI-Polri Khianati Indonesia dengan Menjual Peluru dan Senjata ke KKB, Ini Harganya
Kantin sang istri yang mengandalkan rezeki dari penambang nyaris tutup. Pendapatan menyusut.
"Kini untung untungan bisa dapat 500 ribu per pekan," kata dia.
Ketua Aliansi Masyarakat Desa Bakan Jun Mokoagow mengatakan, para penambang desa
Bakan banyak yang dilanda depresi dan stres. Mereka tak punya solusi hidup.
"Kalau warga di sini pekerjaan utamanya adalah menambang. Tak ada pekerjaan lain," katanya.
Jun memelopori perjuangan warga untuk melegalkan pertambangan rakyat di Bakan. Sejauh ini belum berhasil.
"Solusinya WPR," kata dia.
Sangadi Desa Bakan Hasanuddin Mokodompit mengaku alami dilema.
Ia ingin membantu warga. "Tapi di sisi lain ada aturan dimana saya sebagai aparat negara harus melaksanakan aturan itu," ujar dia.
Ia membeber, penduduk Bakan berjumlah 700 an KK. Sebanyak 70 persen penduduk adalah penambang.
Sebut dia, WPR adalah satu - satunya solusi bagi warga Bakan.
ANCAM AIR BERSIH WADUK LOLAK
PETI juga mengancam proyek air bersih Bendungan Lolak.
Itu terungkap dalam rapat pembahasan kerangka acuan penyediaan air baku bendungan Lolak, Jumat (23/8/2019) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolmong.
Air untuk proyek tersebut diduga mengandung limbah akibat maraknya aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di sekitar wilayah Desa Totabuan. Air yang tercemar limbah bisa berdampak buruk bagi kesehatan.
Kaur Survei Analisa Balai Wilayah Sungai Sulawesi I Boyke Steven, saat ditanyakan terkejut begitu mengetahui fakta itu.
“Wah kalau itu kita akan ambil sampel dulu,” beber dia. Ia menyatakan, bakal meneliti kandungan air tersebut. Bahkan, pihaknya sengaja mengundang ahli untuk meneliti kualitas air tersebut. "Kita akan teliti dulu,” kata Steven.
BELASAN TAMBANG LIAR MASIH BEROPERASI
Data yang diperoleh Tribun Manado dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolmong, ada belasan
lokasi tambang tak berizin.
Yakni di Desa Mengkang, Bakan, Toraut, Doloduo, Mopait, Ponompian, Pindol, Muntoi Otam, Tanoyan, Ikhwan dan Toruakat.
Kadis DLH Bolmong Abdul Latief mengatakan, hanya dua tambang yang punya izin
Amdal di Bolmong.
"PT JRBM serta KUD Perintis Tanoyan," katanya via ponsel Kamis (22/10/2020).
Latief mengaku sudah berulangkali menyurati pemilik tambang agar mengurus izin.
Soal penindakan, kata dia, merupakan wewenang aparat kepolisian.
"Soal penutupan, itu ranah aparat," katanya.
Ia membeber, izin tambang merupakan kewenangan provinsi. Pihaknya hanya bisa membantu
dalam pengurusan izin amdal.
"Jadi alurnya begini, untuk urus izin tambang harus ada izin prinsip Bupati, rekomendasi tata ruang amdal dan lainnya. Kemudian Bupati mengeluarkan rekomendasi pertambangan untuk diajukan ke provinsi. Provinsi lantas mengajukannya ke pusat," kata dia.
Kapolres Bolmong AKBP Indra Pramana mengaku pihaknya tak bisa langsung menutup
begitu saja lokasi tambang.
"Ini sangat kompleks. Kan tambang di sini sudah sejak puluhan tahun lalu. Di sisi lain personel kita juga masih terbatas ,"katanya.
Meski demikian, ia tetap memantau situasi kamtibmas di lokasi tambang. Razia sajam
gencar diadakan terhadap petambang.
"Dan situasi di sana kondusif," katanya.
Anggota DPRD Bolmong Febrianto Tangahu membeber, solusi masalah tambang di Bolmong
adalah WPR.
Dengan WPR, warga bisa menambang secara legal dan keamanan terjamin.
"Kita dorong WPR," kata dia
Beberapa waktu lalu. Pemkab Bolmong terus berupaya menyediakan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Hingga 2020 Pemkab Bolmong sudah dua kali mengusulkan permohonan WPR ke Pemerintah Pusat di beberapa wilayah di Kabupaten Bolmong. Namun hingga saat ini baru dua wilayah yang disetujui.
“WPR semuanya kita usulkan bahkan sudah 2 kali. Tapi hanya dua lokasi yang disetujui karena kewenangan itu bukan kewenangan saya atau Gubernur tapi kewenangan Pemerintah pusat. Dua lokasi itu Monsi dan Potolo, ini tergantung kewenangan Pemerintah pusat, kita hanya membantu masyarakat,” beber Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow.
Adapun WPR di wilayah Dumoga Yasti dalam kesempatan penyerahan bantuan pangan dan sembako di Kecamatam Dumoga Barat menyampaikan masih terkendala dengan status lahan.
"Wilayah pertambangan rakyat di Doloduo ini terkendala status lahannya. Tapi kita tetap usulkan dan sudah tiga kali, mudah-mudahan ada respon positif dari Pemerintah Pusat agar masyarakat saya yang menambang bekerja di tempat yang legal karena bisa membayar pajaknya dan ke Daerah. Saya mohon doa mudah-mudahan Pemerintah kabulkan usulan Pemerintah Kabupaten untuk menjadikan Kawasan Pertambangan, kurang lebih 350 hektar yang kita usulkan,” ujar Yasti.(art)
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/tambang-561112.jpg)