Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Upah Minimum Provinsi

Kepala Disnakertrans Sulut: UMP Sulut 2021 Tidak Naik

Kadisnakertrans Sulut Ir Erny Tumundo MSi mengungkapkan kemungkinan besar Upah Minimum Provinsi Sulut tahun 2021 tak akan naik

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: David_Kusuma
Tribun Manado / Fernando Lumowa
Ir Erny Tumundo MSi 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulut Ir Erny Tumundo MSi mengungkapkan kemungkinan besar Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut tahun 2021 tak akan naik.

"Sesuai rekomendasi Rapat Konsolidasi Dewan Pengupahan Nasional beberapa hari lalu, UMP tahun depan tak ada kenaikan," kata Erny kepada Tribun Manado, Selasa (20/10/2020).

Katanya, pertimbangan utama ialah kondisi perekonomian yang terkontraksi akibat pandemi Covid-19.

Erny menjelaskan, sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan dan Kementerian Tenaga Kerja, penetapan UMP dikembalikan ke daerah.

Baca juga: AKBP Henzly Moningkey Disambut Meriah oleh Seluruh Jajaran Polres Minahasa

Baca juga: Minta Hukum Tua yang Diganti Tetap Tenang, Tetty Paruntu: Tanggal 6 Kalian Bertugas Lagi

Baca juga: Sulut Menjadi Daerah Nomor 2 yang Tidak Percaya Ada Covid-19, Mengapa?

Seharusnya, jika mengacu PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, UMP tahun depan tak naik malahan turun.

"Pasalnya, mengacu rumus pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi dikali UMP tahun berjalan. Kita ketahui angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi turun," katanya.

"Memang keputusan di masing-masing daerah sesuai rekomendasi, UMP tidak naik dan tidak boleh turun," jelasnya.

Baca juga: Bawaslu Minsel Bentuk Pokja Pencegahan Covid-19, Eva Keintjem: Paslon Melanggar Ada Sanksi

Baca juga: Santunan Program Perkasa Pemprov Sulut Tahun 2019 Capai Rp 9 Miliar

Erny bilang, rekomendasi UMP tetap di tengah kondisi ekonomi tengah kontraksi saat ini memberi keuntungan bagi pekerja di Sulut.

"Ini langkah bijaksana sebab standar upah kita relatif tinggi dibanding daerah lain," katanya.

Terkait itu, Dewan Pengupahan Provinsi Sulut akan mengadakan pembahasan UMP pekan depan sambil menunggu Permenaker.

Dewan Pengupahan akan memberikan rekomendasi ke Gubernur Sulut sebelum November 2020.  "UMP kita umumkan 2 November 2020," jelasnya.(ndo)

Baca juga: Program Perkasa Pemprov Sulut Lindungi 40 Ribu Pekerja Sosial Keagamaan Baru

Baca juga: Ini Identitas 2 Pengendara yang Alami Lakalantas di Tanjakan Landia

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved