Program Perkasa
Program Perkasa Pemprov Sulut Lindungi 40 Ribu Pekerja Sosial Keagamaan Baru
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) terus mengembangkan kepesertaan program Perlindungan Sosial Keagamaan (Perkasa)
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) terus mengembangkan kepesertaan program Perlindungan Sosial Keagamaan (Perkasa).
Menjelang akhir tahun 2020 ini, Pemprov Sulut menambah 40 ribu peserta baru yang dilindungi lewat kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek).
40 ribu peserta baru itu merupakan pekerja sosial keagamaan dari enam golongan agama dan berbagai denominasi gereja di Sulut.
Adapun mereka di antaranya, pendeta, imam masjid, khatib, marbot, kostor, pelayanan khusus, gembala, pastor dan pekerja sosial keagamaan lainnya.
Baca juga: Tenaga Harian Lepas Adik Wakil Wali Kota Bitung Terima Surat Sakti, Ini Isinya
Baca juga: Wali Kota Manado Vicky Lumentut Hadiri Peresmian Pengadilan Terpadu
Baca juga: Ahok Dibilang Komut Rasa Dirut, Ahok Minta Kocok dan Lantik Ulang Pejabat di Pertamina
"Peserta sosial keagamaan ini dilindungi dengan JKM (Jaminan Kematian) dan JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja)," ujar Kepala BPJamsostek Manado, Hendrayanto saat peluncuran program perlindungan bagi 40 ribu pekerja sosial keagamaan di Four Points by Sheraton Manado, Selasa (20/10/2020).
Program Perkasa merupakan terobosan Gubernur Sulut Olly Dondokambey yang dimulai pada 2018.
Pemprov Sulut pada Mei 2018 memulai perlindungan bagi 36 ribu pekerja sosial keagamaan yang diganjar Rekor MURI.
Baca juga: Berita Hoaks Aspri dan Pjs Bupati Boltim Positif Covid-19, Hasil Tes Swab Keduanya Negatif
Selanjutnya, di akhir 2018 jumlah peserta yang dilindungi bertambah menjadi 56 ribu orang. Tahun kedua, jumlah peserta mencapai 77. 233 orang.
"Dengan bertambahnya 40 ribu peserta baru, total peserta Program Perkasa ini menjadi 117.233 orang yang berasal dari seluruh Sulut," kata Hendrayanto seraya menyatakan, Perkasa merupakan program satu-satunya di Indonesia yang melindungi pekerja sosial keagamaan.
BPJamsostek memberi perlindungan berupa JKM dan JKM. Peserta yang meninggal dunia, ahli warisnya akan mendapatkan santunan kematian Rp 42 juta.
Baca juga: Tahun Depan Pemkot Tomohon Usulkan Rp 5,9 Miliar Khusus untuk Insentif Linmas
Jika sakit, biaya perawatan di fasilitas kesehatan sampai sembuh ditanggung BPJamsostek.
Sementara, peserta yang meninggal akibat kecelakaan kerja, ahli waris akan mendapatkan santunan sebanyak 48 kali upah yang dilaporkan.
Kemudian, peserta yang meninggal akibat kecelakaan kerja dan memiliki anak, akan diberikan beasiswa. Biaya pendidikan diberikan untuk dua orang anak sampai selesai kuliah.
Baca juga: Kemenkes Beri Tanggapan Terkait Pihak yang Meragukan Vaksin Covid-19 dari China
"Maksimal beasiswa yang diberikan Rp 174 juta untuk satu orang anak," katanya.
Hendrayanto bilang, dengan adanya jaminan BPJamsostek, kiranya pekerja sosial keagamaan bisa melaksanakan tugas melayani jemaat, umat dan masyarakat lebih baik.
"Dengan adanya jaminan ini, paling tidak memberi rasa aman dan tenang," ujarnya.(ndo)
Baca juga: Perlu Tahu, Inilah Waktu Yang Terbaik Konsumsi Air Kelapa, Bisa Bantu Tubuh Jadi Lebih Sehat
SUBCSRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO: