Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PNS Dilarang Selingkuh

Dilarang Berselingkuh, Jika Seorang PNS Kedapatan Selingkuh Bisa Dipecat? Begini Penjelasannya

Terkait hal tersebut dikarenakan pendapatannya yang stabil hingga jaminan masa pensiun.

Editor: Glendi Manengal
Internet
Ilustrasi PNS 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seperti yang diketahui menjadi Pegawai Negeri Sipil diminati banyak orang.

Terkait hal tersebut dikarenakan pendapatannya yang stabil hingga jaminan masa pensiun.

Bahkan resiko pemecatan Pegawai Negeri Sipil ( PNS) kecil.

Baca juga: Sosok Chandra Suharto Ayah Mertua Nikita Willy, Mantan Bos Blue Bird, Simak Ini Biodata Lengkapnya

Baca juga: PROFIL Roestiandi Tsamanov Teman Baik Sandiaga, Calon Menantu Lydia Kandou yang Penghasilannya Besar

Baca juga: Pria Ini Temukan Pacarnya Tak Bernyawa di Kamar Kos: Korban Digigit Serangga Minggu Yang Lalu

Pendapatan PNS per bulan bisa dibilang paling stabil dibandingkan profesi lain karena dijamin negara.

Selama negara tak dinyatakan mengalami kebangkrutan, PNS akan tetap menerima pemasukan setiap bulannya.

Daya tarik menjadi PNS yakni selain menerima gaji pokok, ada sejumlah tunjangan PNS yang bisa diperoleh.

Ini belum termasuk tambahan pendapatan lainnya seperti perjalanan dinas (take home pay).

Kendati demikian, untuk menjadi CPNS dan PNS, ada konsekuensi melekat terkait disiplin PNS yang harus dipatuhi sebagai aparatur negara.

Salah satu aturan disiplin PNS yakni terkait kehidupan rumah tangga, di mana PNS dilarang berselingkuh.

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 1990 Perubahan Atas PP Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

"Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah," bunyi Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990.

Diterangkan dalam regulasi tersebut, yang dimaksud dengan hidup bersama adalah melakukan hubungan sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga.

Pelanggaran Berat

Sementara itu di Pasal 15 PP yang sama, pelanggaran terhadap Pasal 14 yang terkait praktik selingkuh dan kumpul kebo masuk dalam kategori pelanggaran atau hukuman disiplin berat.

PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS telah diubah menjadi PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin PNS.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved