PNS Dilarang Selingkuh
Dilarang Berselingkuh, Jika Seorang PNS Kedapatan Selingkuh Bisa Dipecat? Begini Penjelasannya
Terkait hal tersebut dikarenakan pendapatannya yang stabil hingga jaminan masa pensiun.
Hukuman berat dalam PP Nomor 53 tahun 2010 adalah berupa penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan jabatan,
dan yang terberat yakni pemberhentian.
Untuk sanksi berupa pemberhentian atau pemecatan sebagai PNS bisa dilakukan dengan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS.
Hukuman disiplin berat dijatuhkan karena pelanggaran PNS terhadap kewajibannya antara lain menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS,
apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah atau negara.
PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin lazimnya akan dipanggil secara tertulis oleh
atasan langsung untuk kemudian dilakukan pemeriksaan sebelum dijatuhi sanksi disiplin.
Contoh Kasus Pemecatan PNS Selingkuh
Salah satu kasus pemecatan PNS yang melakukan perselingkuhan yakni 2 ASN Pemkab Asahan, Sumatera Utara pada Juni 2020 lalu.
Dikutip dari Tribunnews, dua PNS bukan suami-istri yang ditemukan pingsan dalam kondisi
tanpa busana lengkap di sebuah mobil akhirnya dipecat Bupati Asahan.
Dua PNS yang dimaksud yaitu Zul (37) Korwil Dinas Pendidikan Asahan Kecamatan Rawang Panca Arga
dan H alias I (39) Bendahara Pembantu Dinas Pendidikan Asahan Kecamatan Meranti.
Bupati Asahan, Surya dengan tegas menyatakan mencopot jabatan dua ASN di Dinas Pendidikan Asahan
karena dianggap mempermalukan korps PNS.