Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PNS Dilarang Selingkuh

Dilarang Berselingkuh, Jika Seorang PNS Kedapatan Selingkuh Bisa Dipecat? Begini Penjelasannya

Terkait hal tersebut dikarenakan pendapatannya yang stabil hingga jaminan masa pensiun.

Editor: Glendi Manengal
Internet
Ilustrasi PNS 

Surya menilai perbuatan keduanya ASN tersebut sangat mencoreng nama baik Pemkab Asahan,

khususnya Dinas Pendidikan Asahan.

"Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan kini tercoreng dengan ulah oknum di jajaran

Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan yang telah berbuat asusila," ungkap Surya, Selasa (9/6/2020).

"Padahal sebagai seorang ASN, apalagi di Dinas Pendidikan seyogianya dapat menjadi suri tauladan bagi

masyarakat, bukannya berbuat hal seperti itu," imbuh dia.

Orang nomor satu di Pemkab Asahan menegaskan, kepada seluruh ASN untuk tidak melakukan hal yang sama

dan menjadikan peristiwa yang dialami Zul dan H sebagai pelajaran.

"Saya sudah istruksikan kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk mencopot kedua ASN tersebut dari jabatannya.

Dan ini menjadi peringatan untuk pemangku jabatan di dinas pendidikan dan seluruh pejabat

di Pemerintah Kabupaten Asahan agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali," tegas Surya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PNS Selingkuh Bisa Dipecat? " https://money.kompas.com/read/2020/10/18/080212526/pns-selingkuh-bisa-dipecat.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved