Berita Sulut
Pjs Gubernur Agus Fatoni Klarifikasi Aksi Rombak Jabatan Pelaksana Tugas di Minsel
Pjs Gubernur menjelaskan, Penjabat sementara, Pelaksana tugas, maupun Penjabat kepala daerah tidak bisa melantik atau mengganti pejabat tanpa izin
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Gryfid Talumedun
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pjs Gubernur Sulawesi Utara, Agus Fatoni memanggil Pjs Bupati Minahasa Selatan, Meiki Onibala.
Agus Fatoni membahas soal kontroversi pergantian pelaksana tugas Hukum Tua di Minsel oleh Pjs Bupati Minsel.
"Saya memanggil membahas situasi yang ada di Minsel, saya mengajak semua ASN bersikap netral," kata Fatoni di Kantor Gubernur Sulut, Rabu (14/10/2020).
Fatoni juga mengingatkan Pjs Bupati Minsel untuk fokus menjalankan tugasnya sesuai aturan yang berlaku agar situasi Minsel dapat selalu kondusif.
"Jaga Minsel agar roda pemerintahannya tetap kondusif sehingga Pilkada bisa berlangsung jurdil, damai dan aman dari Covid-19," kata dia.
Gebrakan Onibala
Penjabat sementara (Pjs) Bupati Minahasa Selatan (Minsel), Meiki Onibala bikin gebrakan.
Onibala merombak gerbong birokrat Pemkab Minsel. 27 Plt Hukumtua yang dijabat PNS diganti, termasuk Plt Kadis PUPR dan Plt Camat Motoling Timur
Ia memastikan langkahnya tak menyalahi aturan. Ada keterbatasan kewenangan Pjs Bupati merombak jabatan struktural definitif kecuali dengan izin Menteri Dalam Negeri, namun bagi PNS yang menjabat pelaksana tugas, bukan persoalan dimutasi
Baca juga: 12 LSM Indonesia Ini Kirim Surat ke Menlu AS, Protes Rencana Kunjungan Menhan Prabowo ke Amerika
Baca juga: Pjs Bupati Minsel Bersih-Bersih Gerbong Birokrasi, Pastikan Tak Langgar Aturan
"Yang dimutasi itu pelaksana tugas Hukumtua. Mereka ini PNS,tenaga mereka dibutuhkan Pemkab," ujar Meiki kepada tribunmanado.co.id, Rabu (14/10/2020).
Dalam birokrasi pemerintahan 'tidak sehat' jika menjabat Plt sudah bertahun-tahun.
Kebetulan ada Plt Hukum tua menjabat sudah 2-3 tahun, maka diambil kebijakan dilakukan penyegaran.
Penempatan Plt Hukum tua, karena jabatan periodesasi hukumtua sudah selesai, sementara belum dilakukan pemilihan hukumtua yang baru. Maka ditunjuklah PNS menjabat Plt Hukum tua
"Jadi ditarik mereka yang PNS ini, sudah cukup lama jadi Plt, mereka ini kan bukan Hukum tua definitif, diganti lain, " ujar Kepala Inspektorat Pemprov Sulut ini.
Apalagi Onibala mengatakan, ada yang terindikasi main politik padahal sebagai PNS harus netral.
Pjs Gubernur Agus Fatoni
Pjs Bupati Boleh Tunjuk Pelaksana Tugas
Pjs Bupati Minsel Meiki Onibala
aturan birokrasi
GTI Sulut Apresiasi Pemprov Sulut yang Raih Peringkat 4 SPI Gelaran KPK |
![]() |
---|
Berita Populer Sulut Hari Ini: Khusyuknya Ibadah Yahudi, Kisah Reza Imanuel dan Sejarah Etnik Borgo |
![]() |
---|
Berita Populer Sulawesi Utara: Nelayan Talaud Ditemukan, Jual Beli Emas Ilegal, Sosok Hendra Jacob |
![]() |
---|
Berita Populer Sulawesi Utara: 31 WNI Disekap di Kamboja, Maling di Gereja, Curhat Polresta Manado |
![]() |
---|
Daftar Nama 31 WNI Asal Sulawesi Utara Diduga Disekap di Kamboja |
![]() |
---|