Prabowo ke AS
12 LSM Indonesia Ini Kirim Surat ke Menlu AS, Protes Rencana Kunjungan Menhan Prabowo ke Amerika
Surat itu memprotes pemberian visa kepada Menteri Pertahanan Indonesia Prabowo Subianto.
TRIBUNMANADO,CO.ID - Menhan AS undang Prabowo berkunjung ke Negeri Paman Sam pada 15-19 Oktober 2020.
Menteri Pertahanan RI, Prabowo Subianto akan mengunjungi Amerika Serikat pada 15 Oktober-19 Oktober 2020 setelah menerima undangan Menteri Pertahanan Amerika Serikat Mark Esper.
Undangan itu diterima Prabowo setelah Departemen Luar Negeri Amerika Serikat dilaporkan memutuskan untuk mengeluarkan visa kepada Prabowo Subianto.
Namun rencanya pertemuan tersebut mendapat protes dari sejumlah LSM di tanah air.
Sedikitnya 12 lembaga swadaya masyarakat pada hari Selasa (13/10/2020) mengirim surat kepada Menteri Luar Negeri Amerika Mike Pompeo.
Surat itu memprotes pemberian visa kepada Menteri Pertahanan Indonesia Prabowo Subianto.
Adapun LSM yang tertera dalam surat tersebut adalah Amnesty International USA, Amnesty International Indonesia, Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Public Interets Lawyer Network (Pil-Net), Asia Justice and Rights (AJAR), Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM), Imparsial, Public Virtue Institute, Setara Institute, Indonesia Corruption Watch (ICW), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) dan LBH Pers di Indonesia.
LSM itu menyampaikan kekhawatiran mengenai keputusan pemberian visa dan kunjungan Prabowo ke Washington DC, termasuk pertemuannya dengan Menteri Pertahanan Mark Esper dan Ketua Kepala Staf Gabungan Mark Milley yang dijadwalkan berlangsung pada 15 Oktober.
“Prabowo Subianto adalah mantan jendral Indonesia yang sejak tahun 2000 dilarang masuk ke Amerika karena diduga terlibat langsung dalam pelanggaran HAM. Keputusan Departemen Luar Negeri Amerika baru-baru ini untuk mencabut larangan itu merupakan pembalikan total terhadap kebijakan luar negeri Amerika selama 20 tahun,” demikian petikan surat itu.
Ditambahkan, “jika dimaksudkan untuk memberinya kekebalan atas kekejaman kejahatan yang dituduhkan kepadanya, maka undangan kepada Prabowo Subianto harus dibatalkan.”
Baca juga: Menhan Buka Suara Ada Pihak yang Tak Suka Ia Jadi Menteri, Prabowo: Jangan Kamu Dikte Saya
AS Diminta Penuhi Kewajiban dalam Konvensi PBB
Lebih jauh belasan LSM itu menyerukan pada pemerintah Amerika untuk memenuhi kewajibannya sebagai salah satu negara yang menandatangani Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat [The Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment].
Perjanjian ini disepakati dengan suara bulat oleh PBB pada 10 Desember 1984 dan telah ditandatangani Amerika pada tahun 1988.
“Jika ia [Prabowo.red] memang melakukan perjalanan ke Amerika, pemerintah Amerika memiliki kewajiban berdasarkan Konvensi Menentang Penyiksaan, pasal 5 (2) untuk menyelidiki, dan jika ada cukup bukti yang dapat diterima bahwa ia bertanggung jawab secara pidana terhadap penyiksaan, maka ia sedianya diadili atau diekstradisi ke negara lain mana pun yang bersedia menjalankan yurisdiksi atas kejahatan yang dituduhkan,” tulis surat itu.
Ke-12 LSM itu menggarisbawahi bahwa “mengijinkan Prabowo bepergian secara bebas ke Amerika untuk bertemu dengan para pejabat senior pemerintah berpotensi melanggar Leahy Laws dan akan menjadi bencana bagi hak asasi manusia di Indonesia.”