Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Sulut

Pjs Gubernur Agus Fatoni Klarifikasi Aksi Rombak Jabatan Pelaksana Tugas di Minsel

Pjs Gubernur menjelaskan, Penjabat sementara, Pelaksana tugas, maupun Penjabat kepala daerah tidak bisa melantik atau mengganti pejabat tanpa izin

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Gryfid Talumedun
ryo noor/tribun manado
Pjs Gubernur saat menjelaskan, Penjabat sementara, Pelaksana tugas, maupun Penjabat kepala daerah tidak bisa melantik atau mengganti pejabat tanpa izin Kemendagri. 

Bahkan ada jabatan Plt Camat dan Plt Kadis PUPR juga kena kebijakan bersih-bersih birokrasi ala Onibala.

Termasuk Kepala BUMD

"Perusahaan daerah sudah ada rekomendasi ombudsman sejak lama diminta diganti, tapi belum sempat diganti, sekarang sudah diganti," ujarnya.

Onibala sebagai Birokrat tahu betul cara kerja birokrasi, tidak mungkin ia mengambil tindakan tanpa dasar aturan.

Sebelumnya, Pjs Bupati Minsel Meiki Onibala pada Senin (12/10/2020) malam sudah melantik 27 pejabat hukum tua baru, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Plt Camat Motoling Timur. (ryo)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved