Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Subsidi Gaji

Ini Jadwal Terbaru Penyaluran Subsidi Gaji Gelombang 2, Bisa Saja Berubah Diawal November

Namun kembali dikabarkan dari Menaker bahwa pencairan BLT Gelombang II bisa saja berubah.

Editor: Glendi Manengal
Istimewa
Ilustrasi karyawan swasta mendapat bantuan Rp 600 ribu 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebelumnya diketahui soal pencairan BLT akan dilaksanakan akhir bulan ini.

Namun kembali dikabarkan dari Menaker bahwa pencairan BLT Gelombang II bisa saja berubah.

Jadi kalo bukan akhir bulan Oktober kemungkinan berubah ke awal November.

Baca juga: Mahasiswi Cantik Feronika Agnesi Lantu, Ingin Demo Tanpa Anarkis

Baca juga: Naskah Final UU Cipta Kerja Hari Ini Dikirim ke Presiden Jokowi, DPR Jamin Tak Ada Pasal Selundupan

Baca juga: Penyebab ILC 13 Oktober Tak Tayang, Tidak Disebutkan Karni Ilyas, Ini Kalimat di Akun Twitternya


foto : ilustrasi uang (ist)

Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah merilis update terbaru pencairan bantuan langsung tunai ( BLT ) subsidi gaji karyawan.

Semula, jadwal pencairan gelombang II Bantuan Subsidi Upah ( BSU) dilakukan akhir Oktober ini.

Namun, Menaker menyebut, jadwal pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa saja berubah di awal November.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah telah disalurkan kepada 11.950.300 pekerja, atau setara 97,37 persen dari total penerima.

"Kami terus mendorong agar pihak perbankan dapat mempercepat proses penyalurannya," kata melalui keterangan resminya, Selasa (13/10/2020).

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan per tanggal 12 Oktober 2020, subsidi gaji/upah tahap I telah tersalurkan kepada 2.485.687 penerima (99,43 persen).

Pada tahap II, subsidi gaji disalurkan sebanyak 2.981.533 penerima (99,38 persen).

Tahap III sebanyak 3.476.361 penerima (99,32 persen).

Tahap IV sebanyak 2.579.703 penerima (97,20 persen).

Dan tahap terakhir sebanyak 427.016 penerima (69,03 persen).

Subsidi gaji/upah disalurkan melalui 2 termin pembayaran.

Setelah pembayaran termin I selesai disalurkan untuk 5 tahap, Kemenaker akan melakukan evaluasi sebelum pembayaran termin II mulai disalurkan.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved