Rabu, 10 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Naskah UU Cipta Kerja

Naskah Final UU Cipta Kerja Hari Ini Dikirim ke Presiden Jokowi, DPR Jamin Tak Ada Pasal Selundupan

Terkait hal tersebut kini DPR akang mengirimkan naskah final UU Cipta Kerja ke Presiden Jokowi.

Tayang:
Editor: Glendi Manengal
(Surya/Ahmad Zaimul Haq)
Sejumlah mahasiswa dan pelajar melakukan aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Jalan Basuki Rahmat, Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (8/10/2020). Buruh dan mahasiswa berkumpul untuk melakukan aksi menuju Gedung Grahadi. Surya/Ahmad Zaimul Haq 

TRIBUNMANADO.CO.ID - UU Cipta Kerja menimbulkan akis demo di sejumlah daerah.

Terkait hal tersebut kini DPR akang mengirimkan naskah final UU Cipta Kerja ke Presiden Jokowi.

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin bersumpa tidak memasukkan selundupan pasal.

Baca juga: Daftar Pilihan Nama Bayi Laki-laki Islami Modern, Punya Arti dan Cocok Diberikan untuk Buah Hati

Baca juga: Sebut Pengusaha Main Belakang, Pemerintah Tak Paham Omnibus Law, Fahri Hamzah: Berhentilah Presiden

Baca juga: 125 Prajurit TNI Latihan Dengan US Army, Ada dari Papua, Jenderal Andika Perkasa: Ini Momen Besar


foto : Penyerahan draf omnibus law RUU Cipta Kerja Menko Perekonomian Airlangga Hartarto kepada Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020). (Kompas.com/Tsarina Maharani)

Setelah menjadi polemik, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengirimkan naskah final Undang-Undang (UU) Cipta Kerja ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu ini (14/10).

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memastikan tidak ada pasal selundupan setelah RUU Cipta Kerja disahkan menjadi UU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna DPR, 5 oktober lalu.

"Saya jamin sesuai sumpah jabatan saya dan seluruh rekan rekan disini,

tentu kami tidak berani dan tidak akan memasukkan selundupan pasal karena itu merupakan tindak pidana apabila ada selundupan pasal," kata Azis saat konferensi pers, Selasa (13/10).

Azis mengatakan, DPR memiliki batas waktu tujuh hari kerja untuk mengirimkan

naskah UU Cipta Kerja kepada Presiden setelah rapat paripurna tersebut.

Batas hari tersebut akan masuk pada 14 Oktober 2020.

"Dalam rangka menyiapkan lampiran-lampiran yang berkaitan dengan

UU Cipta Kerja ini untuk menjadi bagian yang tidak terpisahkan di dalam proses pengiriman

berkas UU Cipta Kerja ini kepada pemerintah yang jatuh waktu temponya adalah 14 Oktober 2020," kata Azis.

Azis juga mengklarifikasi soal jumlah halaman draf UU Cipta Kerja.

Azis memastikan, di UU Cipta Kerja terdapat 812 halaman.

Sumber: Kontan
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved