Naskah UU Cipta Kerja
Naskah Final UU Cipta Kerja Hari Ini Dikirim ke Presiden Jokowi, DPR Jamin Tak Ada Pasal Selundupan
Terkait hal tersebut kini DPR akang mengirimkan naskah final UU Cipta Kerja ke Presiden Jokowi.
TRIBUNMANADO.CO.ID - UU Cipta Kerja menimbulkan akis demo di sejumlah daerah.
Terkait hal tersebut kini DPR akang mengirimkan naskah final UU Cipta Kerja ke Presiden Jokowi.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin bersumpa tidak memasukkan selundupan pasal.
Baca juga: Daftar Pilihan Nama Bayi Laki-laki Islami Modern, Punya Arti dan Cocok Diberikan untuk Buah Hati
Baca juga: Sebut Pengusaha Main Belakang, Pemerintah Tak Paham Omnibus Law, Fahri Hamzah: Berhentilah Presiden
Baca juga: 125 Prajurit TNI Latihan Dengan US Army, Ada dari Papua, Jenderal Andika Perkasa: Ini Momen Besar

foto : Penyerahan draf omnibus law RUU Cipta Kerja Menko Perekonomian Airlangga Hartarto kepada Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020). (Kompas.com/Tsarina Maharani)
Setelah menjadi polemik, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengirimkan naskah final Undang-Undang (UU) Cipta Kerja ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu ini (14/10).
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memastikan tidak ada pasal selundupan setelah RUU Cipta Kerja disahkan menjadi UU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna DPR, 5 oktober lalu.
"Saya jamin sesuai sumpah jabatan saya dan seluruh rekan rekan disini,
tentu kami tidak berani dan tidak akan memasukkan selundupan pasal karena itu merupakan tindak pidana apabila ada selundupan pasal," kata Azis saat konferensi pers, Selasa (13/10).
Azis mengatakan, DPR memiliki batas waktu tujuh hari kerja untuk mengirimkan
naskah UU Cipta Kerja kepada Presiden setelah rapat paripurna tersebut.
Batas hari tersebut akan masuk pada 14 Oktober 2020.
"Dalam rangka menyiapkan lampiran-lampiran yang berkaitan dengan
UU Cipta Kerja ini untuk menjadi bagian yang tidak terpisahkan di dalam proses pengiriman
berkas UU Cipta Kerja ini kepada pemerintah yang jatuh waktu temponya adalah 14 Oktober 2020," kata Azis.
Azis juga mengklarifikasi soal jumlah halaman draf UU Cipta Kerja.
Azis memastikan, di UU Cipta Kerja terdapat 812 halaman.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/sejumlah-mahasiswa-dan-pelajar-melakukan-aksi-unjuk-rasa-menolak-omnibus-law-3.jpg)