Berita Regional
Cekcok dengan Istri Malah Aniaya Seorang Kakek 70 Tahun hingga Tewas, Pelaku Merasa Dipelototi
Nasib malang menimpa seorang kakek di Bandar Lampung. Kakek berusia 70 tahun itu kehilangan nyawa karena dianiaya oleh pelaku.
Editor:
Dewangga Ardhiananta
Kolase Tribun Manado/Medcom.id - M Rizal (P Aditya Prakasa)/Facebook WIRADY RUNTUNUWU
(Ilustrasi) Cekcok dengan Istri Malah Aniaya Seorang Kakek 70 Tahun hingga Tewas, Pelaku Merasa Dipelototi
JPU menyampaikan bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP subsidair pasal 351 ayat 3 KUHP.
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
• Ramalan Shio Besok Jumat 2 Oktober 2020, Kambing Bawa Sikap Lebih Percaya Diri Dukung Kesuksesan
TONTON JUGA:
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Suami Cekcok dengan Istri Malah Aniaya Seorang Kakek hingga Tewas, Pelaku Merasa Dipelototi Korban