Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Regional

Cekcok dengan Istri Malah Aniaya Seorang Kakek 70 Tahun hingga Tewas, Pelaku Merasa Dipelototi

Nasib malang menimpa seorang kakek di Bandar Lampung. Kakek berusia 70 tahun itu kehilangan nyawa karena dianiaya oleh pelaku.

Kolase Tribun Manado/Medcom.id - M Rizal (P Aditya Prakasa)/Facebook WIRADY RUNTUNUWU
(Ilustrasi) Cekcok dengan Istri Malah Aniaya Seorang Kakek 70 Tahun hingga Tewas, Pelaku Merasa Dipelototi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Nasib malang menimpa seorang kakek di Bandar Lampung.

Kakek berusia 70 tahun itu kehilangan nyawa karena dianiaya oleh pelaku.

Seorang buruh bernama Dedi Muriyadi (45) terlibat percekcokan dengan sang istri.

Nahas, percekcokan tersebut berujung pada penusukan seorang kakek hingga tewas.

Ramalan Zodiak Karier Besok Jumat 2 Oktober 2020: Aries Hati-hati Gosip, Virgo Tunjukkan Rasa Hormat

Ilustrasi cekcok
Ilustrasi cekcok ((PublicDomainPictures/Pixabay))

Penganiayaan tersebut bermula saat warga Kampung Sinar Banten, Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung itu terlibat adu mulut dengan istrinya.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Tri Buana Mardasari menyampaikan sebelumnya terdakwa terlibat cekcok dengan istrinya, Wagini, Minggu (3/5/2020) sekira pukul 10.00 WIB.

 "Kemudian terdakwa pergi meninggalkan rumah untuk menenangkan diri," ujar JPU dalam sidang di PN Tanjungkarang, Kamis (1/10/2020).

Lanjut JPU, terdakwa kemudian kembali ke rumah sekitar pukul 17.00 WIB.

Namun, pria yang berprofesi sebagai buruh itu kembali bersitegang dengan istrinya.

"Terdakwa kembali cekcok dengan saksi Wagini hingga menangis dan meninggalkan terdakwa pergi ke rumah saksi Sumarni," tandas JPU.

Selanjutnya Wagini pergi ke rumah tetangganya.

Terdakwa pun berniat menjemput istrinya sekira pukul 17.30 WIB.

Sebelum pergi, ia menyelipkan pisau di pinggangnya.

Akhir Riwayat Musso Pimpinan Pemberontakan PKI 1948, Tewas Ditembak Brigade S di Sebuah Desa

Ilustrasi penusukan
Ilustrasi penusukan (Dutanett)

"Sebelum berangkat, terdakwa mengambil satu bilah pisau sepanjang kurang lebih 10 cm bergagang tulang sapi yang kemudian terdakwa selipkan di pinggang sebelah kiri," terang JPU.

JPU mengatakan, alasan terdakwa membawa pisau tersebut untuk mengambil daun lompong talas untuk dijual.

"Yang mana terdakwa percaya daun tersebut dapat menarik pembeli," imbuh JPU.

JPU menambahkan, sebelum pergi untuk mengambil daun lompong talas, terdakwa terlebih dahulu pergi ke rumah saksi Sumarni.

"Ia mengajak saksi Wagini pulang," tandas JPU.

Namun, istrinya tak mau pulang ke rumah.

Terdakwa pun gelap mata.

Karena emosi, ia menganiaya orang yang ada di hadapannya.

"Saksi Wagini pada saat itu sedang menangis dan ditenangkan oleh saksi Sumarni menolak untuk pulang karena takut dipukul oleh terdakwa," ujar JPU.

Terdakwa kemudian pergi meninggalkan saksi Wagini.

Namun saat itu terdakwa melihat kakek Poniran (70) yang sedang berada di depan rumah.

"Terdakwa yang pada saat itu sedang emosi, kemudian marah karena merasa korban Poniran melihat dengan melotot ke arah terdakwa," terang JPU.

Terdakwa menghampiri korban Poniran dan langsung mengeluarkan sebilah pisau yang diselipkan di pinggang sebelah kiri.

"Terdakwa langsung menyerang Poniran secara membabi buta sehingga korban jatuh tersungkur.

Lalu terdakwa pergi dan melarikan diri ke rumah Mudani," tandas JPU.

Chord Ngawi Nagih Janji, Kunci Gitar dan Lirik Lagu Ngawi Nagih Janji - Denny Caknan x Ndarboy Genk

Didakwa menganiaya kakek hingga tewas, seorang buruh harian lepas duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Buruh ini diketahui bernama Dedi Muriyadi (45), warga Kampung Sinar Banten, Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.

Dalam sidang perdana yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Aslan Ainin, Kamis (1/10/2020), jaksa penuntut umum (JPU) Tri Buana Mardasari membacakan dakwaannya.

"Bahwa terdakwa pada hari Minggu tanggal 3 Mei 2020 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2020 bertempat di Jalan Marga Banten, Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Kemiling, dengan sengaja dan dengan rencana menghilangkan nyawa orang lain," kata JPU.

JPU menyampaikan bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP subsidair pasal 351 ayat 3 KUHP.

(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Ramalan Shio Besok Jumat 2 Oktober 2020, Kambing Bawa Sikap Lebih Percaya Diri Dukung Kesuksesan

TONTON JUGA:

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Suami Cekcok dengan Istri Malah Aniaya Seorang Kakek hingga Tewas, Pelaku Merasa Dipelototi Korban

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved