Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Regional

Cekcok dengan Istri Malah Aniaya Seorang Kakek 70 Tahun hingga Tewas, Pelaku Merasa Dipelototi

Nasib malang menimpa seorang kakek di Bandar Lampung. Kakek berusia 70 tahun itu kehilangan nyawa karena dianiaya oleh pelaku.

Kolase Tribun Manado/Medcom.id - M Rizal (P Aditya Prakasa)/Facebook WIRADY RUNTUNUWU
(Ilustrasi) Cekcok dengan Istri Malah Aniaya Seorang Kakek 70 Tahun hingga Tewas, Pelaku Merasa Dipelototi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Nasib malang menimpa seorang kakek di Bandar Lampung.

Kakek berusia 70 tahun itu kehilangan nyawa karena dianiaya oleh pelaku.

Seorang buruh bernama Dedi Muriyadi (45) terlibat percekcokan dengan sang istri.

Nahas, percekcokan tersebut berujung pada penusukan seorang kakek hingga tewas.

Ramalan Zodiak Karier Besok Jumat 2 Oktober 2020: Aries Hati-hati Gosip, Virgo Tunjukkan Rasa Hormat

Ilustrasi cekcok
Ilustrasi cekcok ((PublicDomainPictures/Pixabay))

Penganiayaan tersebut bermula saat warga Kampung Sinar Banten, Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung itu terlibat adu mulut dengan istrinya.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Tri Buana Mardasari menyampaikan sebelumnya terdakwa terlibat cekcok dengan istrinya, Wagini, Minggu (3/5/2020) sekira pukul 10.00 WIB.

 "Kemudian terdakwa pergi meninggalkan rumah untuk menenangkan diri," ujar JPU dalam sidang di PN Tanjungkarang, Kamis (1/10/2020).

Lanjut JPU, terdakwa kemudian kembali ke rumah sekitar pukul 17.00 WIB.

Namun, pria yang berprofesi sebagai buruh itu kembali bersitegang dengan istrinya.

"Terdakwa kembali cekcok dengan saksi Wagini hingga menangis dan meninggalkan terdakwa pergi ke rumah saksi Sumarni," tandas JPU.

Selanjutnya Wagini pergi ke rumah tetangganya.

Terdakwa pun berniat menjemput istrinya sekira pukul 17.30 WIB.

Sebelum pergi, ia menyelipkan pisau di pinggangnya.

Akhir Riwayat Musso Pimpinan Pemberontakan PKI 1948, Tewas Ditembak Brigade S di Sebuah Desa

Ilustrasi penusukan
Ilustrasi penusukan (Dutanett)

"Sebelum berangkat, terdakwa mengambil satu bilah pisau sepanjang kurang lebih 10 cm bergagang tulang sapi yang kemudian terdakwa selipkan di pinggang sebelah kiri," terang JPU.

JPU mengatakan, alasan terdakwa membawa pisau tersebut untuk mengambil daun lompong talas untuk dijual.

"Yang mana terdakwa percaya daun tersebut dapat menarik pembeli," imbuh JPU.

JPU menambahkan, sebelum pergi untuk mengambil daun lompong talas, terdakwa terlebih dahulu pergi ke rumah saksi Sumarni.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved