Berita Regional
Cekcok dengan Istri Malah Aniaya Seorang Kakek 70 Tahun hingga Tewas, Pelaku Merasa Dipelototi
Nasib malang menimpa seorang kakek di Bandar Lampung. Kakek berusia 70 tahun itu kehilangan nyawa karena dianiaya oleh pelaku.
"Ia mengajak saksi Wagini pulang," tandas JPU.
Namun, istrinya tak mau pulang ke rumah.
Terdakwa pun gelap mata.
Karena emosi, ia menganiaya orang yang ada di hadapannya.
"Saksi Wagini pada saat itu sedang menangis dan ditenangkan oleh saksi Sumarni menolak untuk pulang karena takut dipukul oleh terdakwa," ujar JPU.
Terdakwa kemudian pergi meninggalkan saksi Wagini.
Namun saat itu terdakwa melihat kakek Poniran (70) yang sedang berada di depan rumah.
"Terdakwa yang pada saat itu sedang emosi, kemudian marah karena merasa korban Poniran melihat dengan melotot ke arah terdakwa," terang JPU.
Terdakwa menghampiri korban Poniran dan langsung mengeluarkan sebilah pisau yang diselipkan di pinggang sebelah kiri.
"Terdakwa langsung menyerang Poniran secara membabi buta sehingga korban jatuh tersungkur.
Lalu terdakwa pergi dan melarikan diri ke rumah Mudani," tandas JPU.
• Chord Ngawi Nagih Janji, Kunci Gitar dan Lirik Lagu Ngawi Nagih Janji - Denny Caknan x Ndarboy Genk
Didakwa menganiaya kakek hingga tewas, seorang buruh harian lepas duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Buruh ini diketahui bernama Dedi Muriyadi (45), warga Kampung Sinar Banten, Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.
Dalam sidang perdana yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Aslan Ainin, Kamis (1/10/2020), jaksa penuntut umum (JPU) Tri Buana Mardasari membacakan dakwaannya.
"Bahwa terdakwa pada hari Minggu tanggal 3 Mei 2020 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2020 bertempat di Jalan Marga Banten, Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Kemiling, dengan sengaja dan dengan rencana menghilangkan nyawa orang lain," kata JPU.