Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Masyarakat Sulut Diminta Bantu Ikut Mengawasi

Pengawasan tersebut bisa dalam bentuk membangun kesadaran kolektif untuk menghindari hal-hal yang tentu tidak boleh dilakukan.

Penulis: Isvara Savitri | Editor: Charles Komaling
INDRY PANIGORO
Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Mulai Sabtu (26/9/2020) seluruh pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Utara 2020 mulai memasuki kampanye damai.

Terkait hal tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut, Herwyn Malonda menerangkan bebeberapa hal yang tidak boleh dilakukan para paslon.

Jika biasanya para paslon hanya perlu mematuhi beberapa hal normatif, kali ini ada tambahan tentu karena Pilkada 2020 dilaksanakan di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

"Kalau di PKPU 13 Tahun 2020 itu tidak boleh ada pelaksanaan kegiatan dalam bentuk rapat umum, kegiatan olahraga, acara kebudayaan, dan HUT partai apalagi di luar ruangan," ujar Herwyn, Jumat (25/9/2020).

Kegiatan yang boleh dilakukan hanyalah dialog interaktif yang terbatas untuk 50 orang. Dalam dialog interaktif tersebut pun ada beberapa pihak yang tidak boleh dilibatkan seperti ibu hamil dan menyusui, anak-anak, serta lansia.

Jika para paslon tetap bersikeras melaksanakan kegiatan yang dilarang, maka Bawaslu akan memberikan surat peringatan.

"Kalau tetap tidak mengindahkan maka kami bekerjasama dengan pihak kepolisian membubarkan kegiatan. Kalau masih tetap dilakukan, Bawaslu akan mengeluarkan rekomendasi tidak boleh kampanye selama 3 hari," kata Herwyn.

Selain yang berkaitan dengan pencegahan penyebaran Covid-19, ada beberapa hal normatif yang perlu ditaati para paslon, yakni:

1. Pemasangan alat peraga yang harus memperhatikan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota. Khusus di ruang hijau terbuka tak boleh dipasangi atribut apapun.

2. Tidak boleh berkampanye di tempat ibadah dan pendidikan.

3. Tidak boleh ada politik uang dan politik SARA.

4. Menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), dan TNI-Polri.

5. ASN dilarang melakukan tindakan yang merugikan atau menguntungkan salah satu paslon.

Herwyn pun meminta masyarakat secara aktif membantu tugas mereka mengawasi seluruh tahapan Pilkada 2020 karena cakupan wilayah pengawasan yang sangat luas.

Pengawasan tersebut bisa dalam bentuk membangun kesadaran kolektif untuk menghindari hal-hal yang tentu tidak boleh dilakukan.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved