News Analysis
Pengamat Asal Sulut Ini Sebut Presiden Harus Siapkan Perppu Diskualifikasi Calon Pelanggar Protokol
Presiden dan DPR tetap melanjutkan pilakda 2020 meski dalam ancaman penularan Covid-19.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Alexander Pattyranie
yang menguntungkan calon.
Perlu perppu untuk menambah satu perbuatan yang bisa membatalkan
pencalonan pasangan calon yaitu jika terbukti melanggar perotokol kesehatan.
Perppu juga harus mengakomodasi terkait kewenangan bawaslu dalam
membatalkan pasangan calon yang melanggar protokol Covid-19.
Dalam UU 10/2016 kewenangan Bawaslu hanya sebatas penindakan
pelanggar pilkada.
Ketentuan baru yang hanya diatur dalam PKPU tidaklah menjamin.
Sebab jika aturan PKPU tak sesuai UU 10/2016 berpotensi di judisial
review ke Mahkamah Agung. Jadi solusinya harus Perppu.
(Tribunmanado.co.id/Ryo Noor)
BERITA PILIHAN EDITOR :
• Pelakor Cantik Dipergoki Berduaan dengan Suami Orang di Mobil, Istri Sah Ngamuk tapi Kena Tonjok
• 5 Artis Indonesia yang Paling Kaya, Posisi 1 Kalahkan Harta Sultan Andara Raffi Ahmad
• Kecelakaan Maut Hari Ini Pkl 04.45 WIB, Pengendara Motor Kamiri Tewas Tertabrak Bus Dua Kali di TKP
TONTON JUGA :