News Analysis
Pengamat Asal Sulut Ini Sebut Presiden Harus Siapkan Perppu Diskualifikasi Calon Pelanggar Protokol
Presiden dan DPR tetap melanjutkan pilakda 2020 meski dalam ancaman penularan Covid-19.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Alexander Pattyranie
perlu menerbitkan perppu baru yang berisi tata cara dalam pelaksanaan tahapan
aman covid dan sanksi bagi pasangan calon pelanggar protokol covid.
Dalam UU 10/2016 menyebutkan pemungutan suara dilakukan di TPS,
padahal untuk mencegah penumpukan pemilih di TPS, harusnya perlu
inovasi untuk mengadakan kotak suara keliling yaitu petugas
mendatangi rumah penduduk.
Dalam UU yang sama disebutkan juga pelaksanaan kampanye dalam
banyak bentuk yang melibatkan banyak orang.
Kegiatan kampanye untuk bentuk-bentuk tertentu bisa saja ditiadakan.
Tapi ketentuan itu harus diatur dalam level UU yang sama yaitu Perppu.
Soal sanksi, sepertinya perlu ada sanksi berat bagi pasangan calon.
Harusnya calon yang tetap melanggar bisa dibatalkan pencalonannya.
Namun UU 10/2016 hanya menyebutkan pembatalan pasangan calon,
apabila terbukti melakukan politik yang secara terstruktur, sistematis dan
masif, mengganti pejabat tanpa ijin Mendagri atau membuat kebijakan