Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News Analysis

Pengamat Asal Sulut Ini Sebut Presiden Harus Siapkan Perppu Diskualifikasi Calon Pelanggar Protokol

Presiden dan DPR tetap melanjutkan pilakda 2020 meski dalam ancaman penularan Covid-19.

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUN MANADO/RYO NOOR
Ferry Liando 

perlu menerbitkan perppu baru yang berisi tata cara dalam pelaksanaan tahapan

aman covid dan sanksi bagi pasangan calon pelanggar protokol covid.

Dalam UU 10/2016 menyebutkan pemungutan suara dilakukan di TPS,

padahal untuk mencegah penumpukan pemilih di TPS, harusnya perlu

inovasi untuk mengadakan kotak suara keliling yaitu petugas

mendatangi rumah penduduk.

Dalam UU yang sama disebutkan juga pelaksanaan kampanye dalam

banyak bentuk yang melibatkan banyak orang.

Kegiatan kampanye untuk bentuk-bentuk tertentu bisa saja ditiadakan.

Tapi ketentuan itu harus diatur dalam level UU yang sama yaitu Perppu.

Soal sanksi, sepertinya perlu ada sanksi berat bagi pasangan calon.

Harusnya calon yang tetap melanggar bisa dibatalkan pencalonannya.

Namun UU 10/2016 hanya menyebutkan pembatalan pasangan calon,

apabila terbukti melakukan politik yang secara terstruktur, sistematis dan

masif, mengganti pejabat tanpa ijin Mendagri atau membuat kebijakan

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved