Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News Analysis

Pengamat Asal Sulut Ini Sebut Presiden Harus Siapkan Perppu Diskualifikasi Calon Pelanggar Protokol

Presiden dan DPR tetap melanjutkan pilakda 2020 meski dalam ancaman penularan Covid-19.

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUN MANADO/RYO NOOR
Ferry Liando 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Presiden dan DPR tetap melanjutkan pilakda 2020 meski dalam

ancaman penularan Covid-19.

Dr Ferry Liando, Pengamat Politik Universitas Sam Ratulangi menilai, jika pemerintah memaksakan

Pilkada tetap di tahun 2020, maka cara paling aman adalah membuat Perppu kembali.

BERITA TERPOPULER :

 Sandra Dewi dan Suami Kini Sering Bertengkar, Suasana Berubah Sejak Harvey Moeis Tak Keluar Rumah

 Selesai Mutilasi Manajer HRD, Tersangka Sempat Bermain Game Online 2 Hari Bersama Potongan Tubuh

 20 Koruptor yang Hukumannya Dipangkas Mahkamah Agung, Bahkan Sampai 4 Tahun, Ada Sri Wahyumi Manalip

TONTON JUGA :

Sebelumnya presiden sudah mengeluarkan perppu 2/2020, tapi isinya

hanya sebatas memindahkan bulan pemilihan.

Awalnya dijadwalkan September berubah menjadi Desember.

Ketentuan lain dalam perppu it, keadaan yang memungkinkan sehingga

pilkada dapat ditunda.

Dengan demikian agar meminimalisir penularan covid, maka pemerintah

perlu menerbitkan perppu baru yang berisi tata cara dalam pelaksanaan tahapan

aman covid dan sanksi bagi pasangan calon pelanggar protokol covid.

Dalam UU 10/2016 menyebutkan pemungutan suara dilakukan di TPS,

padahal untuk mencegah penumpukan pemilih di TPS, harusnya perlu

inovasi untuk mengadakan kotak suara keliling yaitu petugas

mendatangi rumah penduduk.

Dalam UU yang sama disebutkan juga pelaksanaan kampanye dalam

banyak bentuk yang melibatkan banyak orang.

Kegiatan kampanye untuk bentuk-bentuk tertentu bisa saja ditiadakan.

Tapi ketentuan itu harus diatur dalam level UU yang sama yaitu Perppu.

Soal sanksi, sepertinya perlu ada sanksi berat bagi pasangan calon.

Harusnya calon yang tetap melanggar bisa dibatalkan pencalonannya.

Namun UU 10/2016 hanya menyebutkan pembatalan pasangan calon,

apabila terbukti melakukan politik yang secara terstruktur, sistematis dan

masif, mengganti pejabat tanpa ijin Mendagri atau membuat kebijakan

yang menguntungkan calon.

Perlu perppu untuk menambah satu perbuatan yang bisa membatalkan

pencalonan pasangan calon yaitu jika terbukti melanggar perotokol kesehatan.

Perppu juga harus mengakomodasi terkait kewenangan bawaslu dalam

membatalkan pasangan calon yang melanggar protokol Covid-19.

Dalam UU 10/2016 kewenangan Bawaslu hanya sebatas penindakan

pelanggar pilkada.

Ketentuan baru yang hanya diatur dalam PKPU tidaklah menjamin.

Sebab jika aturan PKPU tak sesuai UU 10/2016 berpotensi di judisial

review ke Mahkamah Agung. Jadi solusinya harus Perppu.

(Tribunmanado.co.id/Ryo Noor)

BERITA PILIHAN EDITOR :

 Pelakor Cantik Dipergoki Berduaan dengan Suami Orang di Mobil, Istri Sah Ngamuk tapi Kena Tonjok

 5 Artis Indonesia yang Paling Kaya, Posisi 1 Kalahkan Harta Sultan Andara Raffi Ahmad

 Kecelakaan Maut Hari Ini Pkl 04.45 WIB, Pengendara Motor Kamiri Tewas Tertabrak Bus Dua Kali di TKP

TONTON JUGA :

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved