Kemenkumham Sulut
Kanwilkumham Sulut Pacu Revitalisasi Pemasyarakatan, Lumaksono Komitmen Berantas Narkoba
Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kanwilkumham) Sulut berkomitmen melaksanakan Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kanwilkumham) Sulut berkomitmen melaksanakan Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan.
Kepala Kanwilkumham Sulut, Lumaksono mengungkapkan salah satu hal penting agar bisa memacu Revitalisasi Pemasyarakatan.
Rakernis Pemasyarakatan Tahun 2020 Percepatan Revitalisasi Pemasyarakat ialah mengatasi peredaran narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan).
"Peredaran narkoba menjadi tantangan kita dalam mewujudkan pembinaan yang berkualitas bagi warga binaan," kata Lumaksono dalam Rakernis Penyelenggaraan Pemasyarakatan di Era New Normal dan Peningkatan Upaya Deteksi Dini Gangguan Kamtib pada Lapas Rutan di Swiss-Belhotel Maleosan, Rabu (16/09/2020).
• Wanita Cantik Livinia Lomboan Harapkan Pilkada Berlangsung Damai
• Rangkaian HUT ke-56 Sulut Dimulai, Pembuka Lomba Kolintang Rp 100 Juta
• Sulut Tuan Rumah Konferensi Besar XXIII GP Anshor, Dibuka Jokowi Dihadiri Olly Dondokambey
Karena itu, ia mengatakan, wajib melaksanakan sidak rutin di Lapas dan Rutan. Kemudian, pemberian sanksi tegas bagi warga binaan maupun oknum yang terlibat peredaran narkoba.
Di samping itu, Lumaksono memastikan pihaknya berkoordinasi dengan Kepolisian dan BNN.
"Mari kita bekerja keras, mewujudkan Lapas dan Rutan bebas dari narkoba," kata Lumaksono yang didampingi Sulistiyo, Kabid Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Barang Sitaan dan Rampasan dan Keamanan.
Kasubdit Intelejen, Dwi Sarwono Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menjelaskan, pihaknya selalu berupaya memberantas peredaran narkoba dalam Lapas maupun rutan.
• Langkah-langkah Daftar Kartu Prakerja Gelombang 9, Ikuti Cara Ini Dijamin Lolos
• Penyanyi Alien Huang Ditemukan Meninggal, Ada Bercak Darah, Ini Sosoknya
"Fungsi intelejen, pencegahan kita perkuat," kata Sarwono.
Terkait itu, Kasubdit Integrasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Arismunandar menjelaskan, pola pembinaan warga binaan kini berubah sebagaimana amanat Permenkumham 35 tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan.
"Sekarang yang dinilai ialah perubahan perilaku dan sikap yang dinilai," kata Aris.
Ketika seorang tahanan atau warga binaan masuk ke Lapas/Rutan, assesment dilakukan Pembimbing Kemasyarakatan untuk menentukan metode dan ruang pembinaan.
• Hasil Pertandingan Paris Saint-Germain Vs Metz: Tanpa Neymar, PSG Tetap Dominan
"Pembinaan terbagi tiga kategori, maksimum, medium dan minimum sekuriti. Biasanya, untuk awalnya kita masukkan ke blok medium," katanya
Aris bilang, penerapan metode pembinaan berdasarkan assesment perilaku ibu punya tantangan karena keterbatasan SDM dan sarana prasarana.
"Karena itu, memang saat ini warga binaan masih digabung dalam lapas yang sama. Kalau di Jawa, sudah ada pilot project-nya," ujarnya.