Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tajuk Tamu

Tantangan Polri dalam Penegakan Hukum dan Penciptaan Sistem Kamtibmas Melalui Pilkada Serentak

Rangkaian pelaksanaan Pilkada serentak di seluruh nusantara masih terus bergulir hingga kini.

Editor: Alexander Pattyranie
Istimewa
Ventje Jacob 

Tajuk Tamu oleh :
Ventje Jacob
Pengamat Sosial Kemasyarakatan

TRIBUNMANADO.CO.ID - Rangkaian pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung (Pilkada) serentak di seluruh nusantara masih terus bergulir hingga kini, sejak dilaksanakan pertama kali pada pertengahan tahun 2005.

Dinamika penyelenggaraan Pilkada sudah kita ketahui bersama melalui berbagai pemberitaan di mass media, baik cetak maupun elektronik, termasuk munculnya berbagai prediksi terhadap pelaksanaan Pilkada, mulai dari prediksi optimis dengan landasan objektif yang dibumbui rumus-rumus yang memusingkan kepala, hingga prediksi yang asal-asalan sekedar ingin menyenangkan salah satu calon peserta.

Dalam konteks pemilihan kepala daerah secara langsung, mungkin berbagai kesulitan, halangan, atau kesalahan dalam proses pelaksanaannya dipastikan menimbulkan perdebatan atau perbenturan pendapat yang bercorak-ragam. Sepanjang pergulatan antara berbagai kepentingan dilakukan dalam koridor demokratis dan dengan cara-cara yang fair, tentu sangat berguna bagi lahirnya ide-ide baru untuk penyempurnaan Pilkada berikutnya.

BACA JUGA :

 Cara Dapat Dana UMKM Rp 2,4 Juta, Login via siapbersamaumkm.kemenkopukm.go.id

 Kecelakaan Maut Tadi Malam Pukul 23.00 WIB, 2 Orang Tewas Mengenaskan Usai Truk Tronton Terguling

 Daerah ini Menganggap Obesitas Suatu Keindahan, Cewek Gemuk Lebih Disukai daripada Cewek Langsing

TONTON JUGA :

 Berdasarkan Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, telah diamanatkan perihal menyelenggarakan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003.

Prinsip dasar yang dianut dalam pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah dalam rangka mengembangkan nilai-nilai kehidupan demokrasi dengan mengedepankan penggunaan hak kedaulatan dan politik rakyat secara demokratis, transparan dan akuntabel, sedangkan asas yang digunakan dalam pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dengan demikian idealnya, setiap warga negara dapat terjamin penggunaan hak pilihnya sesuai dengan hati nurani tanpa adanya tekanan dari pihak-pihak tertentu.

Tidak dipungkiri, dalam praktiknya pelaksanaan Pilkada selalu menimbulkan gejolak, terbukti tidak ada satupun penyelenggaraan Pilkada yang berjalan tanpa konflik, yang umumnya berakar dari ketidakpuasan terhadap hasil akhir Pilkada.

Pelaksanaan Pilkada sejatinya ingin menggambarkan bahwa tidak sekedar pertarungan untuk memperebutkan kursi nomor satu di daerah masing yang melaksanakan Pilkada, namun sangat didambakan mampu membawa daerah pada kehidupan yang lebih baik, tetapi lebih dari itu adanya sebuah pertarungan antar berbagai kekuatan dengan modal sumber daya yang tidak terbatas, apalagi dengan dibalut oleh satu tujuan “yang penting calonku menang”. Padahal, proses pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung pada dasarnya bukan sekedar memilih siapa yang akan menjadi pimpinan daerahnya melainkan, lebih dari itu, suatu proses pembelajaran kehidupan berpolitik dan demokrasi yang terwadahi dalam suatu koridor hukum yang benar.

Pengalaman keberhasilan penyelenggaraan Pemilihan Umum Legislatif, Presiden dan Wakil Presiden yang telah berhasil dan berjalan dengan baik dan diakui oleh dunia internasional, hendaknya dapat menjadi pelajaran yang sangat berharga dalam rangka pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung oleh rakyat pada tahun 2020 ini.

PERAN POLRI DALAM PILKADA:
Agar penyelenggaraan Pilkada berlangsung dengan sukses, tentu harus dibarengi dengan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif. Disinilah peran penting Polri sebagai pengemban fungsi pemerintahan yang bertugas sebagai pelindung, pengayom, pelayan masyarakat, untuk bertanggung jawab dalam mengawal pelaksanaan Pilkada agar berjalan dengan damai dan tertib.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved