Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tajuk Tamu

Tantangan Polri dalam Penegakan Hukum dan Penciptaan Sistem Kamtibmas Melalui Pilkada Serentak

Rangkaian pelaksanaan Pilkada serentak di seluruh nusantara masih terus bergulir hingga kini.

Editor: Alexander Pattyranie
Istimewa
Ventje Jacob 

Proses pemungutan suara dan perhitungan suara perlu diantisipasi mengingat pada tahapan ini akan muncul berbagai masalah yang potensial berujung pada terjadinya konflik baik vertikal maupun horizontal, seperti: penggunaan hak pilih lebih dari satu kali, penafsiran sah tidaknya kertas suara, munculnya prediksi-prediksi awal hasil perhitungan suara yang dilakukan oleh lembaga survey.

8. Penetapan dan pengusulan calon terpilih

Kegiatan penetapan dan pengusulan calon terpilih dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang kalah untuk memprovokasi massa pendukung/simpatisan yang bertujuan menciptakan kondisi instabilitas. Selain itu, upaya pihak yang kalah untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terhadap hasil pelaksana Pilkada dapat memunculkan ketidakpuasan dari massa pendukung/simpatisan dapat berujung pada munculnya konflik.

9. Pelantikan

Menjelang pelantikan pasangan terpilih dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak puas untuk menggerakkan massa menentang proses pelantikan atau melakukan sabotase.

Potensi-potensi konflik di atas jelas menjadi salah satu pekerjaan rumah seluruh perencana dan penyelenggara Pilkada langsung. Kalau tidak diantisipasi baik sejak dini, dikhawatirkan Pilkada nanti bakal menimbulkan konflik politik yang tidak hanya merugikan kepentingan rakyat, tetapi juga merusak benih-benih demokrasi di tingkat lokal.

Upaya Polri dalam penegakan hukum dan penciptaan sistem Kamtibmas

Dengan memperhatikan pada potensi konflik yang terjadi, maka ada beberapa upaya yang dapat dilakukan oleh Polri dalam mengawal pelaksanaan Pilkada, antara lain:

DETEKSI DINI:
Deteksi dini dan kaji secara berkesinambungan setiap perkembangan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat yang potensial menimbulkan konflik baik vertikal maupun horizontal;

Menyusun sistem peringatan dini dan tanggapan dini konflik dalam rangka mencegah konflik;

Melakukan pemetaan terhadap kerawanan-kerawanan sosial yang bersumber dari proses pentahapan pelaksanaan Pilkada;

Melakukan pemantauan terhadap setiap kondisi masyarakat yang dapat memicu terjadinya konflik;

Penggalangan terhadap berbagai komponen masyarakat, khususnya yang memiliki keterkaitan dengan para peserta Pilkada, yang dapat menjadi sumber konflik;

Galakkan sistem pengamanan lingkungan dengan melibatkan masyarakat dan tokoh masyarakat;

Gunakan Strategi Perpolisian Masyarakat dalam memberdayakan masyarakat untuk ikut mengelola Kamtibmas secara swakarsa.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved