Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tajuk Tamu

Tantangan Polri dalam Penegakan Hukum dan Penciptaan Sistem Kamtibmas Melalui Pilkada Serentak

Rangkaian pelaksanaan Pilkada serentak di seluruh nusantara masih terus bergulir hingga kini.

Editor: Alexander Pattyranie
Istimewa
Ventje Jacob 

POTENSI KONFLIK.
Pakar Politik, Juan J Linz dan Alfred Stepan mengatakan, suatu negara dikatakan demokratis bila memenuhi prasyarat antara lain masyarakat memiliki kebebasan untuk merumuskan preferensi-preferensi politik mereka melalui jalur-jalur perserikatan, informasi dan komunikasi; memberikan ruang berkompetisi yang sehat dan melalui cara-cara damai; serta tidak melarang siapapun berkompetisi untuk jabatan politik. Dalam hal ini jelas, kompetisi politik yang damai menjadi prasyarat penting bagi demokrasi. Oleh karena itu, salah satu agenda terpenting dalam konteks Pilkada langsung adalah meminimalisasi potensi-potensi konflik.

Berdasarkan hasil pemantauan pada beberapa pelaksanaan Pilkada sebelumnya, diperoleh gambaran beberapa permasalahan yang muncul, antara lain:

1. Penetapan tata cara dan jadwal tahapan Pilkada;

Dapat terjadi terutama dalam hal penetapan tata cara yang dipandang lebih menguntungkan atau meringankan pasangan calon tertentu.

2. Pembentukan Panitia Pengawas;

Dalam pembentukan panitia pengawas harus benar-benar didasarkan asas netralitas dan obyektifitas. Panitia pengawas diambil dari beberapa anggota masyarakat yang memiliki hak pilih karena itu yang perlu diantisipasi pada tahapan ini adalah upaya mempengaruhi atau memanfaatkan masing-masing personal oleh kelompok tertentu, aksi teror terhadap panitia pelaksana Pilkada, pengawas Pilkada serta masyarakat yang mempunyai hak pilih dengan tujuan agar Pilkada tidak terlaksana.

3. Penetapan daftar Pemilih;

Potensi kerawanan dapat terjadi apabila muncul pendataan ganda atau sebaliknya warga masyarakat belum juga didata menjadi calon pemilih sedangkan yang bersangkutan memiliki hak pilih.

4. Pendaftaran dan Penetapan Calon pasangan;

Konflik dapat muncul karena adanya ketidakpuasan dari massa pendukung/simpatisan karena calonnya tidak terdaftar sebagai peserta Pilkada, atau ketidakpuasan karena calon tidak lolos seleksi ditingkat internal Parpol.

5. Pengadaan logistik;

Didaerah-daerah tertentu yang sulit dijangkau akan memunculkan masalah kelambatan dalam penyaluran logistic, baik disebabkan kondisi alam maupun kendala alat transportasi.

6. Kampanye;

Kegiatan kampanye merupakan titik yang paling krusial dalam proses Pilkada karena kedekatan emosi antara pemilih dan calon. Potensi konflik dapat terjadi sebagai akibat munculnya black campaign yang bertujuan untuk menjatuhkan salah satu/ beberapa calon kepala daerah/wakilnya dengan isu-isu yang negatif dan cenderung memfitnah, agitasi yang dilakukan oleh orator kampanye, pelanggaran penggunaan fasilitas Negara.

7. Pemungutan suara dan perhitungan suara;

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved