Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Fakta-fakta Penyerangan Mapolsek Ciracas Diungkapkan Prada MI, KSAD Murka Lihat Kondisi Korban

Pantas KSAD Andika perkasa geram dan janjikan sanksi pecat untuk oknum TNI AD setelah melihat kondisi para korban tragedi Polsek Ciracas.

Editor:
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana saat KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait perusakan Mapolsek Ciracas, di Mabesad, Jakarta, Minggu (30/8/2020). 

Teguh mengatakan pihaknya juga akan menjelaskan terkait Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta ancaman hukuman yang menyertainya kepada satuan bawah.

"Oleh karena itu untuk mencegah ini terulang kembali, kami akan juga kembali mengeluarkan ST dan kami juga akan turun ke bawah untuk menjelaskan secara detil bagaimana menggunakan media sosial," kata Teguh.

2. Aturan baru untuk prajurit perbantuan

Mengingat status penugasan Prada MI yang berasal dari Direktorat Hukum TNI AD dan tengah diperbantukan sebagai sopir pada pejabat di Badan Pembinaan Hukum TNI, kata Teguh, pihaknya juga akan membuat aturan baru terkait prajurit-prajurit yang menjalani tugas perbantuan kepada pejabat-pejabat TNI AD.

Aturan tersebut di antaranya mewajibkan para prajurit yang tengah menjalani tugas perbantuan tersebut untuk ikut apel satu atau dua minggu sekali di satuannya masing-masing.

"Oleh karena itu kita juga akan ada pembenahan termasuk kepada mereka-mereka yang BP (perbantuan) kepada para pejabat untuk kita per satu minggu sekali atau per dua minggu sekali dia akan apel kepada komandan satuannya dan di situlah komandan satuan akan memberikan penjelasan seperti yang sudah jelaskan tadi, tentang UU ITE, penyebaran hoax dengan ancamannya dan sebagainya. Kira-kira demikian kedepan," kata Teguh.

Terkait pembinaan prajurit tentang bahaya hoax, Teguh mengatakan pihaknya telah berulang kali melakukan pembinaan kepada prajurit-prajurit TNI AD termasuk mengeluarkan ST KSAD.

"Mungkin kita sudah tahu pemberitaan tentang Dandim Kendari, mungkin rekan wartawan sudah monitor, dan kemudian kami dari satuan sudah mengeluarkan ST (ST KSAD) untuk melakukan langkah-langkah yang saya katakan menggunakan media secara bijak dan itu sudah berulang kali kita lakukan, dan harus melakukan apa saja tentang penggunaan media," kata Teguh.

Diketahui, Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Dodik Widjanarko menyatakan Prada MI yang diduga menyebar berita bohong atau hoax sehingga memicu insiden penganiayaan dan perusakan oleh sekelompok oknum TNI di Ciracas Jakarta Timur telah ditetapkan sebagai tersangka.

KSAD Jenderal Andika Perkasa
KSAD Jenderal Andika Perkasa (Istimewa)

Prada MI, kata Dodik, disangkakan Pasal 14 ayat 1 jo ayat 2 UU Nomor 1 tahun 1948 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Hal itu disampaikan Dodik saat konferensi pers lanjutan terkait insiden Ciracas di Maekas Pusat Polisi Militer Angkatan Darat Jakarta Pusat pada Rabu (9/9/2020).

"Terhadap Prada MI pada hari Jumat tanggal 4 September 2020 sekira pukul 11.30 WIB telah selesai menjalani perawatan di RS Tentara Ridwan Meureksa Kodam Jaya.

Selanjutnya langsung diserahkan ke penyidik Detasemen Polisi Militer Jayakarta II Cijantung Pomdam Jaya.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton oleh penyidik maka pada tanggal 5 September 2020 statusnya ditetapkan sebagai tersangka," kata Dodik.

Selain itu, Dodik juga menjelaskan sejumlah motif dari perbuatan yang disangkakan kepada Prada MI.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved