Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Ingat Aurelia Margaretha Yulia, Gadis Cantik Tabrak Orang di Karawaci? Merasa Tak Adil Atas Vonisnya

Tabrak orang di Karawaci, Aurelia Margaretha Yulia (26) divonis 5 tahun 6 bulan penjara.

Editor: Frandi Piring
Kolase foto Kaskus/Instagram
Aurelia Margaretha Yulia (26) kecelakaan di Karawaci, Kota Tangerang. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Aurelia Margaretha Yulia (26), terdakwa kecelakaan maut di Karawaci, Kota Tangerang, yang menabrak pejalan kaki hingga tewas,

mengaku keberatan dengan jatuhan hukuman yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang.

Pasalnya, Majelis Hakim Tangerang memvonis Aurelia dengan hukuman penjara lima tahun enam bulan.

Alasannya karena lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan orang meninggal dunia.

Aurelia Margaretha Yulia (26) saat mengikuti sidang.
Aurelia Margaretha Yulia (26) saat mengikuti sidang. (TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA)

Detik-detik Kecelakaan Truk vs Truk di Turunan Tajam Nagreg, Sampai Terguling-guling, Ini Videonya

Hal itu diutarakan Aurelia melalui tim kuasa hukumnya, Charles Situmorang setelah sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Charles mengatakan, pihaknya masih melakukan pertimbangan atas putusan hakim tersebut.

Dia akan memanfaatkan waktu tujuh hari menimbang putusan hakim.

"Kami masih ada tujuh hari untuk mikir-mikir terkait putusan ini, tapi sejatinya klien kami masih keberatan atas putusan itu," jelasnya.

Alasan keberatan itu lantaran, majelis hakim dalam putusannya menyebut Aurelia tidak terbukti berkendara dalam keadaan mabuk.

Namun, terdakwa yang diakui majelis hakim mengidap bipolar disebut melakukan kesengajaan dalam mengemudi kendaraan dan berkendara dengan melebihi batas kecepatan normal.

"Padahal kalau dihubungkan dengan pendapat ahli dimana, orang yang mengidap impulse control (bipolar) itu kan engga bisa ngerem. Dia itu ngebut tapi karena kemampuan impulse control itu," jelas Charles.

Kini, tim penasihat hukum masih berkonsultasi dengan Aurelia dan keluarganya mempertimbangkan putusan hakim.

Adapun, Majelis Hakim Arif Budi Cahyono mengatakan, terdakwa Aurelia terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun enam bulan.

Terdakwa dinilai lalai dalam berkendara hingga kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan korban meninggal.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aurelia Margaretha anak Bahtiar dengan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan," ucap hakim Arif.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved