Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Ingat Aurelia Margaretha Yulia, Gadis Cantik Tabrak Orang di Karawaci? Merasa Tak Adil Atas Vonisnya

Tabrak orang di Karawaci, Aurelia Margaretha Yulia (26) divonis 5 tahun 6 bulan penjara.

Editor: Frandi Piring
Kolase foto Kaskus/Instagram
Aurelia Margaretha Yulia (26) kecelakaan di Karawaci, Kota Tangerang. 

Aurelia divonis penjara lima tahun karena melanggar Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Arif juga menetapkan bahwa terdakwa Aurelia untuk tetap ditahan.

Kecelakaan Aurelia menabarak pejalan kaki Karawaci Kota Tangerang akibat main ponsel saat berkendara, Minggu (29/3/2020)
Kecelakaan Aurelia menabarak pejalan kaki Karawaci Kota Tangerang akibat main ponsel saat berkendara, Minggu (29/3/2020) (dok Humas Polres Metro Tangerang Kota via Kompas.com)

Sementara, beberapa barang bukti dikembalikan, juga ada yang dimusnahkan.

"Menetapkan Honda Brio, STNK, SIM A, unit HP iPhone dikembalikan ke Aurelia. Satu buah minuman alkohol Soju kadar 19 persen, Flashdisk Sandisk dimusnahkan," kata Arif.

Ia menjelaskan hal yang meringankan terdakwa Aurelia adalah pengakuan penyesalannya, masih berusia muda sehingga bisa memperbaiki diri.

Kemudian terdakwa juga diketahui adalah tulang punggung keluarga dan divonis bipolar oleh saksi ahli psikologisnya.

"Kemudian hal yang memberatkannya, yaitu menyebabkan trauma karena orang tuanya meninggal tertabrak kendaraan terdakwa. Lalu belum ada perdamaian dengan keluarga korban," jelas Arif.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haerdin menuntut terdakwa Aurelia dengan 11 tahun penjara.

Kecelakaan Maut Dua Remaja Melaju Kencang Tabrak Motor Revo, Terpental Beberapa Meter, 3 Orang Tewas

Adapun dalam sidang putusan, majelis hakim mengatakan terdapat sejumlah hal yang meringankan terdakwa.   

Di antaranya terdakwa mengakui perbuatannya, usia terdakwa masih muda sehingga bisa memperbaiki kesalahan atas dirinya.

Selain itu, terdakwa juga merupakan tulang punggung keluarga serta terdakwa mengidap penyakit bipolar.

"Majelis hakim berpendapat pidana ini cukup tetap dan setimpal dengan kesalahannya," tutur Arif.

Seperti diketahui, kecelakaan itu terjadi pada Minggu (29/3/2020) sore di Jalan Kalimantan Raya Perumahan Lippo Karawaci, Kota Tangerang.

Wajah Aurelia Margaretha setelah mobilnya menabrak pejalan kaki di Lippo Karawaci, Kota Tangerang, Banten, Minggu (29/3/2020).
Wajah Aurelia Margaretha setelah mobilnya menabrak pejalan kaki di Lippo Karawaci, Kota Tangerang, Banten, Minggu (29/3/2020). (INSTAGRAM.COM/@CHRISTIAN_JOSHUAPALE)

Korban Andre Njotohusodo (50), saat itu sedang joging bersama anak dan anjingnya.

Tiba-tiba datang mobil Honda Brio yang dikemudikan Aurelia.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved