News
AS Jadi Tersangka Karena Cium Jenazah Pasien Covid-19, Pihak Keluarga Mengamuk
Tiba-tiba terlihat seseorang membuka kantong dan menciumi jenazah BB. AS ditetapkan sebagai tersangka.
"Edukasi juga sudah disampaikan untuk tetap berada di rumah dan memakai masker, apalagi ada pentakziah," katanya.
• Jemput Paksa & Cium Jenazah Covid-19, Pria Ini Dijemput Puluhan Anggota Polisi, Tanpa Perlawanan
Jadi tersangka, dijemput satu kompi polisi
Selasa (18/8/2020), satu kompi polisi dikerahkan untuk menjemput AS pria yang merebut jenazah dan menciumi pasien Covid-19.
AS dijemput di Jalan Mayjen Sungkono Kelurahan Buring, Kecamatan Kedung Kandang, Kota Malang.
Ada dua orang yang dibawa ke kantor plisi. Namun satu warga yang diamankan dengan status sebagai saksi.
Terkait banyaknya personel polisi yang diterjunkan, Kapolresta Malang Kota Kombes Leonardus Simarmata enggan menjawab.
Dia juga membantah bahwa banyaknya petugas yang dikerahkan ke lapangan karena khawatir ada perlawanan dari masyarakat.
AS kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dianggap melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan karena menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
AS terancam hukuman penjara maksimal setahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. Di kantor polisi, AS mejalani tes swab.
"Yang bersangkutan masih di Polres menunggu hasil swab," jelas Kapolres.
Jika hasil tes swab terkonfirmasi positif, AS akan dibawa ke safe house di Jalan Kawi, Kota Malang.
Namun, ia akan dipulangkan jika dinyatakan negatif Covid-19. "(Kalau positif) dibawa ke rumah isolasi Jalan Kawi," katanya.
• Warga yang Cium Jenazah Covid-19 Dijemput Paksa Pihak Polisi, Terancam Pidana karena Melawan Petugas
Penulis: Andi Hartik
Sumber: Kompas.com
Tautan: