News
AS Jadi Tersangka Karena Cium Jenazah Pasien Covid-19, Pihak Keluarga Mengamuk
Tiba-tiba terlihat seseorang membuka kantong dan menciumi jenazah BB. AS ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya beri penjelasan akhirnya keluarga mau mengikuti protokol dengan catatan ikut memandikan. Keluarganya saya beri APD level 3. Memandikan di rumah sakit," katanya.

Sutiono mengatakan, APD level 3 biasa dia pakai saat mengurus jenazah.
Tidak hanya itu. Permintaan keluarga untuk dishalatkan di masjid sebelum dimakamkan juga dituruti.
"Di masjid juga dishalati, tapi posisi jenazah tetap di dalam ambulans, di halaman masjid. Ambulans dibuka kacanya. Hanya peti yang kelihatan," jelasnya.
Jenazah BB kemudian dimakamkan di TPU Buring, Kecamatan Kedung Kandang, Kota Malang dengan standar protokol kesehatan.
Beberapa hari kemudian, BB dinyatakan positif Covid-19.
• Kementerian Agama Imbau Tahun Baru Islam Dirayakan Sederhana dan Menerapkan Protokol Covid-19
Petugas kesulitan tracing
Humas Satgas Covid-19 Kota Malang Husnul Mu'arif mengatakan petugas sempat kesulitan melakukan tracing karena pihak keluarga masih berkabung.
"Tracing sudah dilakukan oleh teman-teman Puskesmas wilayah Kedung Kandang terhadap keluarga inti (yang satu rumah). Tracing dimulai hari Selasa
(11/8/2020) secara bertahap mengingat kondisi psikologis keluarga," kata Husnul.
Ia menjelaskan pengambilan paksa jenazah yang terjadi di RST Soepraoen tak dilakukan keluarga inti, namun oleh adik pasien.
"Kita dapat informasi bahwa yang melakukan itu (perebutan), yang kontak-kontak dengan jenazah yang mau di pemulasaraan itu adalah adiknya, bukan keluarga inti.
"Kalau keluarga inti ada istri, ada anaknya, justru tidak melakukan itu," jelasnya.

Untuk sementara, pihaknya meminta pihak keluarga untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan.
Apalagi ada orang yang datang ke kediamannya untuk bertakziah.