Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

AS Jadi Tersangka Karena Cium Jenazah Pasien Covid-19, Pihak Keluarga Mengamuk

Tiba-tiba terlihat seseorang membuka kantong dan menciumi jenazah BB. AS ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Frandi Piring
Istimewa
AS warga Kota Malang ditetapkan sebagai tersangka karena mencium jenazah pasien Covid-19. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Cium dan rebut jenazah pasien Covid-19 di rumah sakit, AS ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Kejadian tersebut terjadi di Rumah Sakit Tentara (RST) Soepraoen Kota Malang pada Sabtu (8/8/2020).

Pada hari itu BB (58) warga Kelurahan Buring, Kecamatan Kedung Kandang, Kota Malang dinyatakan meninggal dunia dengan status probable Covid-19.

Tiba-tiba keluarga BB masuk ke dalam ruangan dan merebut jenazah untuk dibawa pulang.

Di video yang beredar di media sosial, terlihat seseorang membuka kantong dan menciumi jenazah BB.

Oleh keluarga, jenazah BB pun dipaksa dibawa pulang.

Detik-detik jenazah dibawa oleh keluarganya di Tentara (RST) Soepraoen Kota Malang pada Sabtu (8/8/2020).
Detik-detik jenazah dibawa oleh keluarganya di Tentara (RST) Soepraoen Kota Malang pada Sabtu (8/8/2020). (via Kompas.com)

Namun upaya perebutan jenazah itu tidak berlanjut setelah pihak keluarga diberikan pemahaman.

Menurut Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata proses pemulasaraan jenazah hingga pemakamannya telah dilakukan dengan standar

protokol Covid-19.

"Kemarin sempat memang ada penolakan dari pihak keluarga, namun di RST Soepraoen karena yang bersangkutan adalah tokoh agama.

"Namun setelah diberi pengertian akhirnya mau dimakamkan secara protokol Covid-19," katanya melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Minggu (9/8/2020).

Sementara itu Kasat Intelkam Polresta Malang Kota, Kompol Sutiono menjelaskan melalui negosiasi dan pemahaman, akhirnya pihak keluarga bersedia

pemulasaraan terhadap jenazah dilakukan dengan standart protokol Covid-19.

Namun, pihak keluarga meminta ikut memandikan jenazah.

Sutiono yang setiap hari menangani jenazah Covid-19 memberikan izin keluarga untuk memandikan dengan protokol kesehatan Covid-19.

"Saya beri penjelasan akhirnya keluarga mau mengikuti protokol dengan catatan ikut memandikan. Keluarganya saya beri APD level 3. Memandikan di rumah sakit," katanya.

Jenazah ST saat dibawa masuk ke Instalasi Forensik RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (13/8/2020).
Jenazah ST saat dibawa masuk ke Instalasi Forensik RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (13/8/2020). ((TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA))

Sutiono mengatakan, APD level 3 biasa dia pakai saat mengurus jenazah.

Tidak hanya itu. Permintaan keluarga untuk dishalatkan di masjid sebelum dimakamkan juga dituruti.

"Di masjid juga dishalati, tapi posisi jenazah tetap di dalam ambulans, di halaman masjid. Ambulans dibuka kacanya. Hanya peti yang kelihatan," jelasnya.

Jenazah BB kemudian dimakamkan di TPU Buring, Kecamatan Kedung Kandang, Kota Malang dengan standar protokol kesehatan.

Beberapa hari kemudian, BB dinyatakan positif Covid-19.

Kementerian Agama Imbau Tahun Baru Islam Dirayakan Sederhana dan Menerapkan Protokol Covid-19

Petugas kesulitan tracing

Humas Satgas Covid-19 Kota Malang Husnul Mu'arif mengatakan petugas sempat kesulitan melakukan tracing karena pihak keluarga masih berkabung.

"Tracing sudah dilakukan oleh teman-teman Puskesmas wilayah Kedung Kandang terhadap keluarga inti (yang satu rumah). Tracing dimulai hari Selasa

(11/8/2020) secara bertahap mengingat kondisi psikologis keluarga," kata Husnul.

Ia menjelaskan pengambilan paksa jenazah yang terjadi di RST Soepraoen tak dilakukan keluarga inti, namun oleh adik pasien.

"Kita dapat informasi bahwa yang melakukan itu (perebutan), yang kontak-kontak dengan jenazah yang mau di pemulasaraan itu adalah adiknya, bukan keluarga inti.

"Kalau keluarga inti ada istri, ada anaknya, justru tidak melakukan itu," jelasnya.

Warga yang merebut jenazah saat keluar dari ambulance dokter polisi didampingi petugas yang mengenakan APD lengkap di Mapolresta Malang Kota, Selasa (18/8/2020).
Warga yang merebut jenazah saat keluar dari ambulance dokter polisi didampingi petugas yang mengenakan APD lengkap di Mapolresta Malang Kota, Selasa (18/8/2020). (Andi Hartik/Kompas.com)

Untuk sementara, pihaknya meminta pihak keluarga untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan.

Apalagi ada orang yang datang ke kediamannya untuk bertakziah.

"Edukasi juga sudah disampaikan untuk tetap berada di rumah dan memakai masker, apalagi ada pentakziah," katanya.

Jemput Paksa & Cium Jenazah Covid-19, Pria Ini Dijemput Puluhan Anggota Polisi, Tanpa Perlawanan

Jadi tersangka, dijemput satu kompi polisi

Selasa (18/8/2020), satu kompi polisi dikerahkan untuk menjemput AS pria yang merebut jenazah dan menciumi pasien Covid-19.

AS dijemput di Jalan Mayjen Sungkono Kelurahan Buring, Kecamatan Kedung Kandang, Kota Malang.

Ada dua orang yang dibawa ke kantor plisi. Namun satu warga yang diamankan dengan status sebagai saksi.

Terkait banyaknya personel polisi yang diterjunkan, Kapolresta Malang Kota Kombes Leonardus Simarmata enggan menjawab.

Dia juga membantah bahwa banyaknya petugas yang dikerahkan ke lapangan karena khawatir ada perlawanan dari masyarakat.

AS kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dianggap melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan karena menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

AS terancam hukuman penjara maksimal setahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. Di kantor polisi, AS mejalani tes swab.

"Yang bersangkutan masih di Polres menunggu hasil swab," jelas Kapolres.

Jika hasil tes swab terkonfirmasi positif, AS akan dibawa ke safe house di Jalan Kawi, Kota Malang.

Namun, ia akan dipulangkan jika dinyatakan negatif Covid-19. "(Kalau positif) dibawa ke rumah isolasi Jalan Kawi," katanya.

Warga yang Cium Jenazah Covid-19 Dijemput Paksa Pihak Polisi, Terancam Pidana karena Melawan Petugas

Penulis: Andi Hartik

Sumber: Kompas.com

Tautan:

https://regional.kompas.com/read/2020/08/20/07070031/cium-jenazah-pasien-covid-19-as-pun-dijadikan-tersangka?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved