Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

AS Jadi Tersangka Karena Cium Jenazah Pasien Covid-19, Pihak Keluarga Mengamuk

Tiba-tiba terlihat seseorang membuka kantong dan menciumi jenazah BB. AS ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Frandi Piring
Istimewa
AS warga Kota Malang ditetapkan sebagai tersangka karena mencium jenazah pasien Covid-19. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Cium dan rebut jenazah pasien Covid-19 di rumah sakit, AS ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Kejadian tersebut terjadi di Rumah Sakit Tentara (RST) Soepraoen Kota Malang pada Sabtu (8/8/2020).

Pada hari itu BB (58) warga Kelurahan Buring, Kecamatan Kedung Kandang, Kota Malang dinyatakan meninggal dunia dengan status probable Covid-19.

Tiba-tiba keluarga BB masuk ke dalam ruangan dan merebut jenazah untuk dibawa pulang.

Di video yang beredar di media sosial, terlihat seseorang membuka kantong dan menciumi jenazah BB.

Oleh keluarga, jenazah BB pun dipaksa dibawa pulang.

Detik-detik jenazah dibawa oleh keluarganya di Tentara (RST) Soepraoen Kota Malang pada Sabtu (8/8/2020).
Detik-detik jenazah dibawa oleh keluarganya di Tentara (RST) Soepraoen Kota Malang pada Sabtu (8/8/2020). (via Kompas.com)

Namun upaya perebutan jenazah itu tidak berlanjut setelah pihak keluarga diberikan pemahaman.

Menurut Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata proses pemulasaraan jenazah hingga pemakamannya telah dilakukan dengan standar

protokol Covid-19.

"Kemarin sempat memang ada penolakan dari pihak keluarga, namun di RST Soepraoen karena yang bersangkutan adalah tokoh agama.

"Namun setelah diberi pengertian akhirnya mau dimakamkan secara protokol Covid-19," katanya melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Minggu (9/8/2020).

Sementara itu Kasat Intelkam Polresta Malang Kota, Kompol Sutiono menjelaskan melalui negosiasi dan pemahaman, akhirnya pihak keluarga bersedia

pemulasaraan terhadap jenazah dilakukan dengan standart protokol Covid-19.

Namun, pihak keluarga meminta ikut memandikan jenazah.

Sutiono yang setiap hari menangani jenazah Covid-19 memberikan izin keluarga untuk memandikan dengan protokol kesehatan Covid-19.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved