Gaji Ke 13
Kabar Gembira, Gaji ke-13 & THR PNS, TNI dan Polri 2021: 'Dibayarkan Penuh Sesuai Tunjangan Kinerja'
Pada tahun 2021 mendatang pegawai negeri sipil (PNS ), TNI dan Polri bakal menerima tunjangan hari raya ( THR) dan gaji ke 13.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar gembira untuk PNS, TNI dan Polri soal THR dan gaji ke 13 tahun 2021.
Belum lama ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dikabarkan telah memastikan hal tersebut.
Diketahui, pada tahun 2021 mendatang pegawai negeri sipil (PNS ), TNI dan Polri bakal menerima tunjangan hari raya ( THR) dan gaji ke 13.
Bahkan dengan seluruh komponen yang ada dibayarkan secara penuh.

Pasalnya tahun ini, tunjangan kinerja yang biasanya termasuk dalam komponen gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri serta THR tidak dibayarkan lantaran pemerintah tengah melalukan penghematan dan realokasi anggaran untuk penanganan pandemi virus corona (Covid-19).
"Gaji ke 13 dan THR sesuai policy sebelumnya akan dibayarkan secara penuh sesuai dengan tunjangan kinerja," jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2021 secara virtual, Jumat (14/8/2020).
Sri Mulyani menjelaskan, pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS tercermin di dalam alokasi anggaran belanja kementerian lembaga (K/L) yang mengalami peningkatan sebesar 23,1 persen tahun depan.
Berdasarkan Buku Nota Keuangan dan RAPBN 2021, pemerintah telah menganggarkan belanja Kementerian/Lembaga sebesar Rp 1.028,86 triliun.
Sementara tahun 2020 ini, anggaran K/L sebesar Rp 836,4 triliun.
Di dalam Buku Nota Keuangan dan RAPBN 2021 dijelaskan, alokasi anggaran belanja K/L tersebut juga dianggarkan dengan dasar pertimbangan pengendalian jumlah pegawai seiring dengan perubahan pola kerja dan proses bisnis, serta melanjutkan kegiatan prioritas tertunda dampak Covid-19 secara sangat selektif, dan perluasan cakupan KIP Kuliah untuk mahasiswa baru.

Untuk memenuhi kebutuhan belanja K/L tersebut, pemerintah akan menggunakan berbagai sumber pendanaan, seperti rupiah murni yang merupakan pendapatan dalam negeri pemerintah dan penerimaan pembiayaan yang bersifat umum.
Selain itu, menggunakan pagu penggunaan PNBP/BLU sejalan dengan kewenangan K/L untuk menggunakan kembali pendapatan dari layanan yang diberikan kepada masyarakat, serta pinjaman dan hibah luar negeri.
"Juga pinjaman dalam negeri dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), untuk pembangunan infrastruktur baik ekonomi maupun sosial," sebut dokumen itu.
Tunjangan Kinerja Terancam
Selain belum ada kepastian mengenai pencairan gaji ke-13 PNS, Tunjangan Kinerja ( Tukin ) aparatur sipil negara ( ASN) juga terancam ditunda.