Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji Ke 13

Kabar Gembira, Gaji ke-13 & THR PNS, TNI dan Polri 2021: 'Dibayarkan Penuh Sesuai Tunjangan Kinerja'

Pada tahun 2021 mendatang pegawai negeri sipil (PNS ), TNI dan Polri bakal menerima tunjangan hari raya ( THR) dan gaji ke 13.

Editor:
net
Ilustrasi PNS 

Agak di luar bahasan gaji ke 13 pegawai negeri sipil ( PNS ), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memberikan batas waktu pelaksanaan reformasi birokrasi di seluruh kementerian/lembaga (K/L) masih menjadi prioritas utama.

Jika langkah yang tujuannya untuk mempermudah proses pengambilan keputusan dalam K/L itu tak selesai, maka Tunjangan Kinerja ASN terancam ditunda. Senasib dengan Gaji ke-13 PNS yang juga ditunda dari jadwal pencairan yang biasanya Juli?

Menpan RB Tjahjo Kumolo menargetkan, sampai dengan akhir tahun ini proses penyederhanaan struktur birokrasi sudah bisa diselesaikan.

"Pada hampir Juli ini mendekati 60 persen selesai," katanya dalam diskusi virtual, Senin (22/6/2020).

Untuk mempercepat realisasi pelaksanaan penyederhanaan atau perampingan birokrasi, Tjahjo mengatakan, pemerintah siap menunda pembayaran tunjangan kinerja (tukin) seluruh PNS yang kementerian dan lembaganya masih belum melaksanakan hal tersebut.

"Mohon maaf bagi kementerian/lembaga maupun daerah yang belum selesai untuk reformasi birokrasi ini kami sudah koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk menunda dulu tunjangan kinerjanya bagi teman-teman ASN di kementerian/lembaga instansi yang ada," tuturnya.

Sampai saat ini, sudah ada 3 kementerian dan 6 lembaga yang melakukan proses penyederhanaan struktur.

Kemudian, terdapat 5 kementerian dan 3 lembaga yang sudah melakukan penyetaraan jabatan, namun saat ini prosesnya masih berlangsung.

Sementara itu, masih ada belasan K/L lain yang belum melakukan kedua hal tersebut.

Selain melakukan penyederhanaan birokrasi, pemerintah juga berencana mengurangi jumlah PNS admnisitratif.

"Saya kira ini dalam arahan konteks penyederhanaan administrasi, pengalihan jabatan struktural setingkat eselon III dan IV, pejabat fungsional saya kira ini harus kita cermati secara bersama," ucap Tjahjo.

Gaji dan Tunjangan PNS atau ASN

Gaji ke-13 PNS sudah pasti meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Sementara THR tergantung dengan instansi pemerintah masing-masing, baik kementerian/lembaga pemerintah pusat maupun pemda.

Komponen THR bisanya meliputi gaji pokok ditambah tunjangan melekat.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved