Gaji Ke 13
Kabar Gembira, Gaji ke-13 & THR PNS, TNI dan Polri 2021: 'Dibayarkan Penuh Sesuai Tunjangan Kinerja'
Pada tahun 2021 mendatang pegawai negeri sipil (PNS ), TNI dan Polri bakal menerima tunjangan hari raya ( THR) dan gaji ke 13.
Untuk tunjangan PNS yang melekat antara lain yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.
Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
Lalu PNS juga mendapatkan tunjangan suami/istri yang besarannya sebesar 5% dari gaji pokok.
Terakhir yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2% dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak. (*)
Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul Kabar Gembira, Tahun Depan PNS Dapat THR dan Gaji ke-13 Penuh dengan Tunjangan Kinerja, https://money.kompas.com/read/2020/08/14/180200126/kabar-gembira-tahun-depan-pns-dapat-thr-dan-gaji-ke-13-penuh-dengan-tunjangan?
TONTON JUGA: