Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

Lupa Bawa SIM saat Kena Tilang, Apa Boleh Ambil SIM di Rumah? Ini Penjelasan Polisi

Petugas akan memberikan informasi soal kesalahan yang diperbuat dengan memperlihatkan pasal-pasal yang berlaku sesuai undang-undang.

Editor:
(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Bagi sebagian orang, kena tilang merupakan hal yang cukup menakutkan.

Bahkan, para pengendara yang kena tilang dari polisi lalu lintas mungkin menganggap ini hari yang paling sial.

Tak hanya itu, meski mengaku salah di hadapan polisi, ada saja yang menghujat polisi yang menindak mereka.

Saat ditilang, petugas akan memberikan informasi soal kesalahan yang diperbuat dengan memperlihatkan pasal-pasal yang berlaku sesuai undang-undang.

Ilustrasi polisi
Ilustrasi polisi (SHUTTERSTOCK)

Bagi pelanggar yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), tentu saja alasan yang paling masuk akal adalah 'saya lupa membawa SIM'.

Begini Cara Mengurus Balik Nama STNK dan BPKB Setelah Membeli Motor Antik

Mudah, Begini Cara Baya Pajak dan STNK Tanpa BPKB

Lantas jika tertinggal dan si pemilik kendaraan bermaksud mengambil SIM-nya di rumah, apakah diperbolehkan?

Menanggapi hal ini, Kepala Seksi SIM Daan Mogot Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin pun angkat bicara.

Polisi mempersilakan pelanggar mengambil SIM di rumahnya asalkan rumahnya tidak jauh dari titik operasi itu berlangsung.

Namun polisi akan menahan kendaraan pelanggar itu sampai pelanggar kembali ke tempat razia dan menunjukkan SIM.

Ilustrasi
Ilustrasi (NET)

"Apabila bisa menunjukkan SIM-nya, ya tidak apa-apa," kata Kompol Lalu kepada GridOto.com di Jakarta, pada tanggal 6/3/2020 yang lalu.

Meski begitu, penindakan hukum kepada pelanggar tetap dilakukan.

Kompol Lalu menyebut, proses tilang dan imbauan-imbauan tetap diberikan kepada para pelanggar.

Ia mengimbau masyarakat yang belum memiliki SIM agar tidak membawa kendaraan hingga masyarakat itu memiliki SIM.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved