NEWS
Lupa Bawa SIM saat Kena Tilang, Apa Boleh Ambil SIM di Rumah? Ini Penjelasan Polisi
Petugas akan memberikan informasi soal kesalahan yang diperbuat dengan memperlihatkan pasal-pasal yang berlaku sesuai undang-undang.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Bagi sebagian orang, kena tilang merupakan hal yang cukup menakutkan.
Bahkan, para pengendara yang kena tilang dari polisi lalu lintas mungkin menganggap ini hari yang paling sial.
Tak hanya itu, meski mengaku salah di hadapan polisi, ada saja yang menghujat polisi yang menindak mereka.
Saat ditilang, petugas akan memberikan informasi soal kesalahan yang diperbuat dengan memperlihatkan pasal-pasal yang berlaku sesuai undang-undang.

Bagi pelanggar yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), tentu saja alasan yang paling masuk akal adalah 'saya lupa membawa SIM'.
Begini Cara Mengurus Balik Nama STNK dan BPKB Setelah Membeli Motor Antik
Mudah, Begini Cara Baya Pajak dan STNK Tanpa BPKB
Lantas jika tertinggal dan si pemilik kendaraan bermaksud mengambil SIM-nya di rumah, apakah diperbolehkan?
Menanggapi hal ini, Kepala Seksi SIM Daan Mogot Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin pun angkat bicara.
Polisi mempersilakan pelanggar mengambil SIM di rumahnya asalkan rumahnya tidak jauh dari titik operasi itu berlangsung.
Namun polisi akan menahan kendaraan pelanggar itu sampai pelanggar kembali ke tempat razia dan menunjukkan SIM.

"Apabila bisa menunjukkan SIM-nya, ya tidak apa-apa," kata Kompol Lalu kepada GridOto.com di Jakarta, pada tanggal 6/3/2020 yang lalu.
Meski begitu, penindakan hukum kepada pelanggar tetap dilakukan.
Kompol Lalu menyebut, proses tilang dan imbauan-imbauan tetap diberikan kepada para pelanggar.
Ia mengimbau masyarakat yang belum memiliki SIM agar tidak membawa kendaraan hingga masyarakat itu memiliki SIM.