NEWS
Lupa Bawa SIM saat Kena Tilang, Apa Boleh Ambil SIM di Rumah? Ini Penjelasan Polisi
Petugas akan memberikan informasi soal kesalahan yang diperbuat dengan memperlihatkan pasal-pasal yang berlaku sesuai undang-undang.
Editor:
(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020).
Kompol Lalu bilang, masyarakat yang belum memiliki SIM belum terampil mengendarai kendaraan di jalan raya.
"Yang enggak punya SIM yang di bawah umur, jangan bawa kendaraan sepeda motor atau roda empat."
"Mereka belum terampil mengemudi, ini membahayakan dirinya dan orang lain," kata dia. (*)
Artikel ini sudah tayang di Tribunjualbeli.com dengan judul Kena Tilang Tapi Lupa Bawa SIM, Bolehkan Ambil di Rumah? Ini Kata Polisi, https://blog.tribunjualbeli.com/33469/kena-tilang-tapi-lupa-bawa-sim-bolehkan-ambil-di-rumah-ini-kata-polisi?
Tonton Juga: