Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Wanita Ini Dibiarkan Sekarat di Jalan, Dikira Korban Kecelakaan, Fakta Terungkap 2 Bulan Kemudian

Petugas mengantongi sejumlah alat bukti berupa baju dan jaket yang dipakai korban saat kejadian, kemudian jaket dan kendaraan bermotor milik tersangka

Penulis: Andreas Ruauw | Editor: Finneke Wolajan
Polres Minahasa
Polres Minahasa Ungkap Kasus Pembunuhan Jeiby Mandang karena motif asmara 

"Ada fakta baru terungkap di lokasi pembunuhan, di mana ada saksi melihat tersangka sempat kembali dengan sepeda motor melintas di samping korban, sempat berhenti menurunkan kaki kiri dan menatap korban yang sudah tergeletak di jalan lalu pergi," ujarnya.

Atas dugaan perbuatan pelaku, tersangka dikenakan pasal 340, subsider 338, subsider 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

"Alat bukti sudah cukup lengkap yang mengarah kepada tersangka Buang. Tersangka bisa dikenakan pasal berlapis, yaitu pasal pembunuhan berencana, pembunuhan biasa dan penganiayaan, dengan ancaman penjara seumur hidup," pungkasnya.

Rekonstruksi dilakukan dengan pengamanan ketat seluruh Anggota Satuan Reskrim dan Buser dibantu personel Sabhara, Satuan Lalu Lintas, Propam, Polsek Tondano serta Polsek Toulimambout, di sejumlah titik di pusat Kota Tondano. (*)

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved